Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Amankan Pengeroyokan, Kapolsek Tinggi Moncong: Itu Sudah Sesuai SOP
Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Berkas perkara tiga tersangka pengeroyokan di Malino Kabupaten Gowa , menunggu hasil penelitian Kejaksaan Negeri Gowa
Kapolsek tinggimoncong IPTU Hasan Fadlih pada senin sore (27/07/20) menggelar rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggi Moncong.
"Kronologis singkat kejadian berawal
pada Sabtu (13/06/20) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung,"jelasnya.
"Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum minuman keras lalu pelaku (AR) menyuruh korban disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku,"ungkap Kapolsek.
Setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan korban mengalami luka pada tubuh.
Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggi Moncong sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Sp/Han / 02 / VI / 2020 / reskrim tanggal 23 juni 2020 dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan.
Dalam kasus ini sebayak 3 orang saksi telah dimintai keterangan kemudian berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa dan penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan, ungkap Kapolsek Tinggi Moncong saat merelese kasus tersebut dihadapan awak media sore tadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,"tambahnya. (amir)
Berita Lainnya
Personel Kodim 0104/Atim Kebut Pengerjaan Program Bedah Rumah
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Inhu per 24 Februari 2021
Wakil Bupati Asahan Ikuti Rangkaian Road To Hari Antikorupsi Sedunia
Geliat Sat Narkoba Polres Tator, Amankan 1 Orang Pengguna Narkotika
Ini Tips Dari dr Paru Buat Para Pemudik Pakai Mobil Dengan Mengunakan AC
Kadisdik Rohil Hadiri Acara Perpisahan Siswa-siswi SMPN 3 Bangko
Bupati Inhil Buka Musrenbang Rancangan Perubahan RPJMD Tahun 2018 - 2023
Prioritaskan Guru Ngaji dan Warga Kurang Mampu, PKB Inhil Salurkan Bantuan Sembako Dari Cak Imin