Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Ancaman Hukuman Pengendara Mobil-Motor yang Abaikan Keselamatan Pesepeda
Nusaperdana.com, Jakarta - Seturut datangnya masa new normal, akhir-akhir ini makin ramai masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Pengguna sepeda memang memanfaatkan jalan raya untuk melakukan aktivitas berolahraga. Untuk itu, pengguna kendaraan bermotor harus tahu bahwa keselamatan sepeda diutamakan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Masih dari peraturan yang sama, akan ada ancaman hukuman jika pengendara tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 284 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika pengguna kendaraan bermotor bertemu pesepeda? Menurut instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, yang bisa dilakukan pengguna kendaraan bermotor ketika melihat ada pesepeda adalah tetap tertib berlalu lintas dan berbagi jalan. Dalam kondisi pesepeda bergerombol, mungkin pengendara menganggap hal itu mengganggu.
"Tapi tertib aja, mengalah, bersabar, kalau kita punya kesempatan untuk menyalip dengan berhati-hati, segera lakukan. Tapi untuk saat pertama, mengalah, bersabar sampai kita punya kesempatan untuk menyalip rombongan pesepeda tersebut," saran Jusri beberapa waktu lalu.
Pesepeda juga diminta untuk tidak bergerombol sampai memakan badan jalan. Kata Jusri, perlu diingat bahwa tak semua pengguna kendaraan bermotor taat aturan. Karena ketidakdisiplinan pengendara itulah pesepeda semakin rentan di jalan raya, apalagi kalau sampai memakan badan jalan. Jusri menyarankan agar pesepeda tidak bergerombol di jalan raya hingga memakan badan jalan karena berpotensi bahaya.
"Dan mereka harus paham bahwa ketika terjadi kecelakaan, yang rugi bukan cuma pesepeda, tapi dua-duanya yang terlibat kecelakaan tadi. Minimal berurusan dengan hukum, minimal finansial keluar, minimal hilang waktu. Kalau pesepedanya meninggal, bisa masuk penjara, bukan soal salah tidak salah, tapi karena ini ada kasus kematian, karena Anda dianggap lalai untuk mengantisipasi kelalaian orang lain. Kita juga harus hati-hati, itu tuntutan mengantisipasi kelalaian. Karena kita dituntut dalam undang2 harus penuh konsentrasi," kata Jusri.
Saat bertemu dengan pesepeda yang bergerombol, sebaiknya pengendara tidak melampiaskannya dengan emosi. Sebab, kalau sudah pakai emosi, akan timbul keputusan-keputusan yang salah.
"Jadi pesepeda harus paham (potensi bahayanya), dan pengguna jalan lain harus paham (menyikapinya), agar kecelakaan yang merugikan kedua belah pihak ini dapat terhindar," simpulnya.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024