Antisipasi Karhutla, ini langkah-langkah yang dilakukan Pemda Siak
Nusaperdana.com,Pekanbaru--Wakil Bupati Siak Syamsurizal, menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional tahun 2026 Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Pangkalan TNI Angkatan Udara, Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional Provinsi Riau tahun 2026 ini, yang menjadi pembina yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) Djamari Chaniago.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengatakan apel ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini rawan karhutla.
“Saya mengingatkan pentingnya menjalin hubungan timbal balik antara manusia dan alam, serta segala tindakan manusia terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kehidupan di masa mendatang,” ucap Jendral TNI (Purn) Djamari Chaniago.
Masih kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, kesadaran untuk berbuat baik terhadap alam harus menjadi titik awal dalam setiap kebijakan dan tindakan. Ia menyebut, menjaga kelestarian hutan dan lahan bukan hanya soal mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem.
“Alam akan memberikan yang baik juga untuk kita, ini adalah titik awal yang harus kita sadari. Kemudian tanggung jawab kita kepada bangsa dan kewajiban kita untuk menjaga alam yang telah dikaruniakan kepada kita semua dari Allah SWT,” jelasnya.
Diungkapkan, apel kesiapsiagaan karhutla nasional 2026 ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Kegiatan tersebut menjadi simbol kesiapan nyata seluruh elemen bangsa dalam merawat dan mengawasi sumber daya alam Indonesia.
“Apel ini untuk menunjukkan kesiapan kita bahwa kita mampu untuk merawat kekayaan alam ini. Tidak hanya sekadar untuk mencegah terjadinya kerusakan alam di sekitar lokasi tempat kebakaran hutan, tapi punya dampak yang sangat luas,” pesan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Siak, Pemerintah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak tahun 2026.
"Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Siak tahun 2026 tersebut, tertuang didalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/367/HK/KPTS/2026," jelas Syamsurizal.
Selain itu, sambung Wabup Syamsurizal, Bupati Siak juga telah mengeluarkan Surat Edaran, yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah maupun Penghulu se-Kabupaten Siak, serta perusahaan yang berada di iwilayah Kabupaten Siak, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak tahun 2026.
Berikut isi surat edaran Bupati Siak terkait dengan Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak.
1. Diminta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dengan menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) serta melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hotspot atau firespot di wilayah kerja saudara.
2. Diminta kepada Pemerintah Kecamatan untuk meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, POLRI, Pihak Perusahaan BUMD Swasta, Pemerintah Kelurahan/Kampung, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Stakeholder terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah kerja masing masing:
3. Diharapkan pihak perusahaan BUMD/ Swasta yang beroperasional di wilayah Kabupaten Siak untuk dapat berpartisipasi melakukan kegiatan pencegahan dan penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang terjadi di lokasi/areal kerja saudara dalam radius 5 Kilometer Persegi.
4. Diminta kepada Camat, Lurah dan Penghulu untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, bagi masyarakat yang beraktifitas di lahan dan kebun supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan dan kebun tersebut seperti membuang puntung rokok dan menghidupkan api di areal rawan kebakaran:
5. Untuk kegiatan pencegahan dan penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah Kabupaten Siak dapat juga melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.
Apel tersebut di ikuti, seluruh unsur stakeholder para Bupati/Walikota se-Riau serta BPBD se Riau.(Donni)


Berita Lainnya
DWP MAN 1 Bengkalis Gelar Bazar Baju Layak Pakai, Hasilnya untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi