Astaghfirullah, Pak Guru Ini Berkali-kali 'Esek' dengan Muridnya di Ruang Kelas
Nusaperdana.com, Probolinggo - AY (35), wali kelas sebuah SD negeri di Kabupaten Probolinggo, menyetubuhi muridnya empat kali.
Korban berinisi Z (13), yang kini duduk di bangku kelas VI, disetubuhi AY empat kali selama dua tahun.
Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Kepada wartawan, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.
Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.
Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.
Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan AY.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.**


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Tanaman Cabai Berusia 35 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo