Aturan Balita Dilarang Naik KRL Dimulai 8 Juni

Nusaperdana.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL).
Di mana, aturan tersebut melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.
Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik, dan para orang tua kita, Rekan Commuters," kutip keterangan Instagram.
Berita Lainnya
Jelang KTT ASEAN 2023, Jokowi Sebut Prinsip Indonesia Adalah Kolaborasi dan Kerjasama
Update Corona di Indonesia 3 Juni: 28.233 Positif, 8.406 Sembuh, 1.698 Meninggal
Antisipasi Dampak Siklon Tropis Claudia Dua Hari ke Depan
Data Kemnaker: Pekerja Terdampak COVID-19 Capai Sekitar 3 Juta Orang
Hadiri Pelantikan DPP PBB, Presiden Sampaikan Pentingnya Kesolidan Berbangsa di Dunia yang Semakin Terkoneksi
Ribuan Polisi Diturunkan Kawal Demo Perangkat Desa di DPR
BNPB Luncurkan Uji Coba Layanan Operasional Call Center 24 Jam
Rekrutmen 1048 CPNS 2019 Kementerian PUPR Dengan Metode CAT