Aturan Balita Dilarang Naik KRL Dimulai 8 Juni
Nusaperdana.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL).
Di mana, aturan tersebut melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.
Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik, dan para orang tua kita, Rekan Commuters," kutip keterangan Instagram.


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan