Aturan Balita Dilarang Naik KRL Dimulai 8 Juni
Nusaperdana.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL).
Di mana, aturan tersebut melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.
Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik, dan para orang tua kita, Rekan Commuters," kutip keterangan Instagram.
Berita Lainnya
Menko Luhut: Perubahan dan Kemajuan Besar Sedang Terjadi di Indonesia
Pembangunan JORR II Dapat Gerakkan Perekonomian Banten dan Mudahkan Mobilitas
Presiden Jokowi Tinjau Integrated Digital Work di Bappenas
Groundbreaking Pembangunan Museum Internasional, Kebanggaan dan Kehormatan Baru Umat Muslim Indonesia
Aksi Heroik Prajurit TNI Bergelantungan di Helikopter Saat Evakuasi Kapolda Jambi
Kemenhub Terus Kembangkan Bandara Matahora Dukung Pariwisata di Wakatobi
Mulai 1 April, Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 6
Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dua WNA Cina Tewas