Hadapi Dampak Covid-19

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu


Nusaperdana.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front OfficePerizinan.

Aturan yang diterbitkan dalam menghadapi kondisi Covid-19 ini mulai berlaku Jumat kemarin, 1 Mei 2020.

“Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan,” tulis pihak BI dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Perizinan tersebut mencakup bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik. 

Di samping itu,  pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.

Bank Indonesia menyatakan pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi.

Secara umum, ketentuan tersebut mencakup: pertama, ruang lingkup perizinan yang meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Kedua, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada BI yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

Ketiga, permohonan perizinan disampaikan melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan BI.

Keempat, BI memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

Kelima, Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan. Sehingga jika dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka ada dua ketentuan lanjutan.

Bank Indonesia dapat menolak permohonan perizinan. Sebaliknya, pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

Keenam, penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan BI atau sarana lain yang ditetapkan BI.

Ketujuh, hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

Kedelapan, permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan BI. Lalu, akan diproses di KPwDN BI setempat.

Kesembilan, permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar