Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Bapemperda Bahas 20 Propemperda 2020 Kemenkumham Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bengkalis Sanusi meminta masukan, saran dan pendapat terhadap 20 Propemperda tahun 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau bersama 8 anggota Bapemperda Erwan, Indrawansyah, Surya Budiman, Syafroni Untung, Zamzami Harun, Rosmawati Sinambela, Nanang Haryanto dan Mustar J Ambarita di Pekanbaru, Kamis (06/02/2020).
Rombongan Bapemperda DPRD Bengkalis diterima pada pukul 14.00 Wib di sambut oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Bpk. Lucky bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, Kepala Bidang Hukum Edison dan Mirsahwal.
Ketua Bapemperda Sanusi mengatakan "Masukan, pendapat dan saran ini akan menjadi bahan pertimbangan nantinya untuk kesempurnaan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Propemperda di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kita berharap Propemperda ini baik yang diajukan dari hak inisiatif DPRD maupun pemerintah lebih mengutamakan kepentingan harkat hidup orang banyak, tidak pada kelompok tertentu," jelas Sanusi.
Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 baik itu hak inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah meliputi : 1. Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti jompo di Kabupaten Bengkalis; 2. Ranperda tentang Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis; 3. Kesehatan untuk Masyarakat Miskin; 4. Pemekaran Kecamatan Baru; 5. Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat; 6. Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis; 7. Perlindungan Perempuan dan Anak; 8. Pengarustamaan Gender; 9. Penanaman modal; 10. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
12. pembentukan dan Susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis; 13. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); 14. Penyelenggaraan Kearsipan; 15. Penanggulangan Bencana; 16. Kerjasama Daerah; 17. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019; 18. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040; 19. Pengelolaan Air Limbah Dosmetik; dan 20. Penyertaan Modal Terhadap PT. BSP.
Kepala Bidang Hukum Edison menyampaikan terkait Propemperda DPRD bersama Kanwil Kemenkumham Riau bisa membentuk TIM Naskah Akademik (NA) agar produk Hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (putra/rls)
Berita Lainnya
Belajar di Rumah bagi Pelajar di Bengkalis Diperpanjang hingga 14 April
Dugaan Tanah Timbun Diambil Perusahaan Sub PHR, Pemilik Pasang Plang dan Lapor Polisi
Hasil Visum: Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan, Ada Bekas Muntahan Akibat Tekanan Darah Tinggi
Area Persawahan di Dusun Lamkuta Dilanda Banjir
Pengurus Daerah PGRI Inhu Adakan Pelatihan Webinar untuk Guru
H Dani Pimpin Apel Pembukaan DTD dan Susbalan PC GP Ansor Inhil
KPU Tanjabtim Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2020
FBS Bantah Dirinya Dukung Paslon Al-John di Pilkada Tator