Bapemperda Bahas 20 Propemperda 2020 Kemenkumham Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bengkalis Sanusi meminta masukan, saran dan pendapat terhadap 20 Propemperda tahun 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau bersama 8 anggota Bapemperda Erwan, Indrawansyah, Surya Budiman, Syafroni Untung, Zamzami Harun, Rosmawati Sinambela, Nanang Haryanto dan Mustar J Ambarita di Pekanbaru, Kamis (06/02/2020).
Rombongan Bapemperda DPRD Bengkalis diterima pada pukul 14.00 Wib di sambut oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Bpk. Lucky bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, Kepala Bidang Hukum Edison dan Mirsahwal.
Ketua Bapemperda Sanusi mengatakan "Masukan, pendapat dan saran ini akan menjadi bahan pertimbangan nantinya untuk kesempurnaan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Propemperda di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kita berharap Propemperda ini baik yang diajukan dari hak inisiatif DPRD maupun pemerintah lebih mengutamakan kepentingan harkat hidup orang banyak, tidak pada kelompok tertentu," jelas Sanusi.
Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 baik itu hak inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah meliputi : 1. Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti jompo di Kabupaten Bengkalis; 2. Ranperda tentang Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis; 3. Kesehatan untuk Masyarakat Miskin; 4. Pemekaran Kecamatan Baru; 5. Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat; 6. Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis; 7. Perlindungan Perempuan dan Anak; 8. Pengarustamaan Gender; 9. Penanaman modal; 10. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
12. pembentukan dan Susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis; 13. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); 14. Penyelenggaraan Kearsipan; 15. Penanggulangan Bencana; 16. Kerjasama Daerah; 17. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019; 18. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040; 19. Pengelolaan Air Limbah Dosmetik; dan 20. Penyertaan Modal Terhadap PT. BSP.
Kepala Bidang Hukum Edison menyampaikan terkait Propemperda DPRD bersama Kanwil Kemenkumham Riau bisa membentuk TIM Naskah Akademik (NA) agar produk Hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (putra/rls)


Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025