Bapenda Torut Lakukan Pendataan dan Wajib Pungut Pajak Bagi Restoran dan Penginapan di Lempe Lolai
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara bersama Kabid penagihan, Kabid Pendataan, dan beberapa staf, mengunjungi Objek Wisata di Lempe Lolai untuk pendataan wajib pungut pajak bagi penginapan dan restoran, pada Senin 16 Maret 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku, SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
"Dengan adanya MoU antara Pemda Toraja Utara dalam hal ini Bapenda dengan pemilik Lempe jadi sementara waktu kami menggunakan cash register untuk restorannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk penginapan atau hotel, kata Alexander, untuk sementara menggunakan registrasi dari pihak hotel atau penginapan.
"Jadi registrasi dari pembukuan itu kami hitung jumlah pengunjung yang menginap, dari situ nantinya kami bisa menarik pajak hotel 10% dari pembukuan itu. Jadi mulai berjalan bulan April mendatang, penagihan dari Bapenda nanti di bulan Mei," jelas Kepala Bapenda yang juga pernah menjabat inspektur pembantu inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
"Itu merupakan langkah-langkah dari Bapenda Toraja Utara sebagai inovasi untuk mencapai target yang sudah ditentukan oleh daerah," kuncinya. (Arie)


Berita Lainnya
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan