Bapenda Torut Lakukan Pendataan dan Wajib Pungut Pajak Bagi Restoran dan Penginapan di Lempe Lolai
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara bersama Kabid penagihan, Kabid Pendataan, dan beberapa staf, mengunjungi Objek Wisata di Lempe Lolai untuk pendataan wajib pungut pajak bagi penginapan dan restoran, pada Senin 16 Maret 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku, SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
"Dengan adanya MoU antara Pemda Toraja Utara dalam hal ini Bapenda dengan pemilik Lempe jadi sementara waktu kami menggunakan cash register untuk restorannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk penginapan atau hotel, kata Alexander, untuk sementara menggunakan registrasi dari pihak hotel atau penginapan.
"Jadi registrasi dari pembukuan itu kami hitung jumlah pengunjung yang menginap, dari situ nantinya kami bisa menarik pajak hotel 10% dari pembukuan itu. Jadi mulai berjalan bulan April mendatang, penagihan dari Bapenda nanti di bulan Mei," jelas Kepala Bapenda yang juga pernah menjabat inspektur pembantu inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
"Itu merupakan langkah-langkah dari Bapenda Toraja Utara sebagai inovasi untuk mencapai target yang sudah ditentukan oleh daerah," kuncinya. (Arie)
Berita Lainnya
Cegah Stunting, UPT Puskemas Pengalihan Keritang Galakkan Gerakan Bunda Cantik
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Berubah Mulai Hari Ini
Pleno KPU Bengkalis, Kasmarni-Bagus, Ditetapkan Bupati dan Wabup Terpilih di Pilkada 2020
Masuri SH Sampaikan 5 Hal dalam Mencegah Virus Corona
Gelar Operasi Keselamatan, Sat Lantas Polres Tana Toraja Bagi Brosur Cegah Corona
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Gelar Pelayanan Posyandu di Perbatasan
Tindak Lanjut Gotong Royong, Bupati Asahan Serahkan Bantuan Renovasi Masjid Al-Amin
Rapat Persiapan HUT Kampar ke-70, Sekda Minta Sukseskan Seluruh Agenda Acara