Bapenda Torut Lakukan Pendataan dan Wajib Pungut Pajak Bagi Restoran dan Penginapan di Lempe Lolai
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara bersama Kabid penagihan, Kabid Pendataan, dan beberapa staf, mengunjungi Objek Wisata di Lempe Lolai untuk pendataan wajib pungut pajak bagi penginapan dan restoran, pada Senin 16 Maret 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku, SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
"Dengan adanya MoU antara Pemda Toraja Utara dalam hal ini Bapenda dengan pemilik Lempe jadi sementara waktu kami menggunakan cash register untuk restorannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk penginapan atau hotel, kata Alexander, untuk sementara menggunakan registrasi dari pihak hotel atau penginapan.
"Jadi registrasi dari pembukuan itu kami hitung jumlah pengunjung yang menginap, dari situ nantinya kami bisa menarik pajak hotel 10% dari pembukuan itu. Jadi mulai berjalan bulan April mendatang, penagihan dari Bapenda nanti di bulan Mei," jelas Kepala Bapenda yang juga pernah menjabat inspektur pembantu inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
"Itu merupakan langkah-langkah dari Bapenda Toraja Utara sebagai inovasi untuk mencapai target yang sudah ditentukan oleh daerah," kuncinya. (Arie)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu