Bapenda Torut Lakukan Pendataan dan Wajib Pungut Pajak Bagi Restoran dan Penginapan di Lempe Lolai

Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara bersama Kabid penagihan, Kabid Pendataan, dan beberapa staf, mengunjungi Objek Wisata di Lempe Lolai untuk pendataan wajib pungut pajak bagi penginapan dan restoran, pada Senin 16 Maret 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku, SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
"Dengan adanya MoU antara Pemda Toraja Utara dalam hal ini Bapenda dengan pemilik Lempe jadi sementara waktu kami menggunakan cash register untuk restorannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk penginapan atau hotel, kata Alexander, untuk sementara menggunakan registrasi dari pihak hotel atau penginapan.
"Jadi registrasi dari pembukuan itu kami hitung jumlah pengunjung yang menginap, dari situ nantinya kami bisa menarik pajak hotel 10% dari pembukuan itu. Jadi mulai berjalan bulan April mendatang, penagihan dari Bapenda nanti di bulan Mei," jelas Kepala Bapenda yang juga pernah menjabat inspektur pembantu inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
"Itu merupakan langkah-langkah dari Bapenda Toraja Utara sebagai inovasi untuk mencapai target yang sudah ditentukan oleh daerah," kuncinya. (Arie)
Berita Lainnya
Lagi Asik Main Judi Lima Pria Paruh Baya di Kampar Ditangkap Polisi
Damkar Sosialisasi Pemadaman Api ke Warga
Aksi Damai Putusan Kamarek, Massa Aksi: Putusan Hukum Tumpang Tindih
Harga Masker di Kulon Progo Melonjak 12 Kali Lipat
Ketua PDIP Provinsi Riau Zukri Perintahkan Kawal Kemenangan Cagubri Bermarwah di Pelalawan
Dinas P2KB Apresiasi Pendataan Keluarga di Labuhanbatu Sukses
Aparatur Desa Cibodas Kecamatan Bungursari Mulai Terjalian Kekompakannya
Bupati Inhil Hadiri Puncak Peringatan HUT Damkar Ke-100 dan Satpol PP Ke-69