Batalkan Rapat Paripurna Secara Sepihak, Ketua DPRD Pekanbaru Dipertanyakan
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Senin (9/12/2019), Ketua DPRD Kota Hamdan SIP tanpa alasan yang jelas membatalkan Rapat Paripurna yang akan melakukan pengesahan 4 agenda yakni Laporan Reses, laporan pansus tatib, laporan pansus kode etik dan penetapan perubahan Propempemda 2019.
Keputusan dikecam sepihak ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah anggota DPRD Pekanbaru. Salahsatunya dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi Gerindra Ginda Burnama ST. Ia tetap berharap agar paripurna ini tetap lanjut.
"Kalau kami berharap tetap mempedomani hasil rapat di banmus saja," kata Ginda kepada wartawan Senin (9/12/2019) disela-sela menunggu kelanjutan agenda dewan ini, apakah lanjut atau dibatalkan.
Kata Ginda, dalam hasil rapat Banmus itu sudah jelas ditetapkan bahwa Senin itu menetapkan agenda 4 paripurna, pertama laporan reses, penetapan peraturan daerah, lalu pansus tatib, dan pansus kode etik.
"Maka kami tetap berharap, bagaimana pun juga paripurna ini bisa berjalan kan dari hasil putusan Banmus, dan ini juga disepakati oleh Ketua DPRD Pekanbaru juga kemarin," kata Ginda lagi.
Pembatalan atau dalam surat penundaan itu ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP, dan sampai pukul 12.20 WIB, yang diagendakan paripurna sejatinya pukul 09.00 WIB, belum ada kabar, apakah benar-benar batal atau dilanjutkan dengan perundingan baru.
Sementara yang lain, mereka juga mengutarakan hal serupa. Bahkan, Lima Fraksi diantaranya mempertanyakan keputusan pembatalan tersebut.
Kelima fraksi itu terdiri dari Fraksi Gerinda, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI Perjuangan, sepakat agar rapat paripurna tetap dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna 4 Agenda Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Banmus yang dilakukan Ketua DPRD itu sendiri. Dalam Rapat Banmus yang digelar Senin (2/12) pekan lalu, sejatinya Rapat Paripurna 4 Agenda Kegiatan hari, Senin (9/12/2019).
Sebab, lebih setengah dari jumlah anggota DPRD Pekanbaru sudah hadir dan meminta Ketua DPRD tetap melakukan Rapat Paripurna sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus.
Mantan pimpinan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 Sigit Yuwono ST mengatakan surat yang ditandatangani Hamdani selaku Ketua DPRD yang membatalkan rapat paripurna itu tidak sah.
Sebab, mengubah keputusan Banmus ini harus dilakukan melalui Paripurna atau dengan rapat pimpinan DPRD, tidak bisa Ketua DPRD sendiri saja atau dengan dua pimpinan saja. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh dua pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah.
"Anggota DPRD Pekanbaru lainnya bisa menentang dan melawan kebijakan tersebut dengan tetap melakukan rapat Paripurna hari ini," tegas Sigit.
Sekadar diketahui, rapat paripurna ini membahas 4 agenda yakni Laporan Reses, laporan pansus tatib, laporan ansus kode etik dan penetapan perubahan Propempemda 2019.
"Kita jadi Rapat Paripurna, jangan seenaknya saja pimpinan ini menunda Paripurna ini, agenda paripurna ini sudah diputuskan di Banmus dan tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pimpinan saja," kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Dapot Sinaga SE, di dalam ruangan paripurna dengan suara kerasnya.
Dapot bersama anggota dewan lainnya wajar saja meradang. Menurutnya, apapun keputusan Banmus sebagai keputusan nomor dua tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan dijalankan. Bukan seenaknya mengambil keputusan, tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya.
Keputusan di DPRD Pekanbaru ini kolektif kolegial. Keputusan ini yang harus diperhatikan oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP. Tidak sebaliknya, mengambil keputusan sendiri.
"Mau dia jadikan apa DPRD Pekanbaru ini sama dia, selama ini tak pernah kejadian seperti ini, tau tidak rapat Banmus ini merupakan rapat tertinggi kedua setelah rapat paripurna," sebutnya.
Dari pantauan wartawan digedung DPRD Pekanbaru terlihat beberapa fraksi seperti Gerinda, Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan melakukan rapat tertutup dengan anggota mereka masing masing, sedangkan ruangan Fraksi PKS dan PAN terlihat kosong.
Hingga pukul 11.55, belasan anggota DPRD Pekanbaru sudah memasuki ruangan paripurna. Sementara Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani masih melakukan rapat tertutup dengan Sekwan Zulfahmi Adrian.**


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan