Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik


Nusaperdana.com, Inhu - Unit Reskrim Polsek Lirik mengamankan seorang pengendara sepeda Yamaha RX king tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba yang berinisial RC alias Rudi (26) warga Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lirik,  Sabtu 27 Februari 2021 malam, pukul 20.00 WIB dijalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.

"Tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu didalam kap lampu sein sepeda motor tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 1 Maret 2021 siang.

Berdasarkan laporan singkat kasus dari Polsek Lirik, lanjut Misran,  Sabtu 27 Februari 2021 pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda J.E Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Informasi ini disampaikan ke Kapolsek Lirik, selanjutnya  Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik berserta anggotanya untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Rax king yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Ternyata benar, pada pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang pengendara sepeda motor RX king dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo.
Dengan sigap, tim menghentikan pengendara RX king tersebut.  
Saat pengendara sepeda motor itu berhenti, langsung diamankan, namun sebelum tim mendekat, laki-laki tak dikenal itu sempat membuang bungkusan plastik kepinggir jalan.

Sehingga saat digeledah, tak ditemukan satupun barang bukti narkoba, tapi setelah dicari, bungkusan plastik yang dibuang pengendara sepeda motor itu ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang.

Tersangka tak bisa lagi mengelak dan berkilah, dia mengakui sabu itu miliknya, bahkan masih ada 1 paket lagi yang disimpan didalam kap lampu sein sepeda motornya sehingga jumlah barang bukti 2 paket dengan berat 1,33 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, handphone milik tersangka dan sepeda motor jenis RX king, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk diperiksa lebih lanjut dan sekarang ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar