Bayi Ini Digadaikan karena Sang Ibu Dililit Utang
Nusaperdana.com, Surabaya - Nekad dan tak bisa dinalar. Lantaran terlilit utang Rp1 juta membuat Eka Septian (30), tega menggadaikan bayinya yang baru berusia 2 bulan.
Wanita asal Lingkungan Jogonalan, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bahkan mengaku pada orang-orang di sekitarnya, bahwa bayinya diculik.
Kisah itu bahkan sempat viral di media sosial (medsos) sejak Rabu (15/1). Sejumlah medsos menyebutkan, terjadi penculikan bayi berusia 2 bulan yaitu Karin Maulidya Nofatra.
Namun, dalam waktu singkat, petugas Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar peristiwa itu. Kasus itu terbongkar setelah petugas melakukan olah TKP.
KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani menjelaskan, penculikan itu dilaporkan oleh keluarga pelaku Eka, Rabu malam. Atau setelah peristiwa penculikan itu viral di medson.
Bahkan, pelaku Eka juga ikut serta saat melapor ke Polres Pasuruan.
Setelah laporan itu, petugas melakukan olah TKP bersama pelaku. Saat olah TKP itulah, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Hingga akhirnya terbongkar bahwa bayi Karin tidak diculik. Melainkan digadaikan oleh ibunya sendiri, Eka.
Kisah itu berawal saat pelaku Eka pergi ke RSUD Bangil, Rabu (15/1). Pelaku hendak memeriksakan bayinya. Bayi berumur 1 bulan itu memang harus menjalani kontrol rutin. Sebab, menderita sesak napas.
Suami pelaku, Gunawan (32) menjelaskan, biasanya dirinya mengantar istri dan anaknya ke RSUD Bangil setiap kali kontrol.
Namun, Rabu (15/1) pagi itu pelaku berangkat sendiri. Sebab, Gunawan sedang ada pekerjaan. Sehingga, tidak bisa mengantar ke RSUD Bangil.
"Biasanya saya yang ngantar kontrol. Tapi, kemarin itu saya tidak bisa. Jadi, istri saya berangkat sendirian ke rumah sakit," terang Gunawan, Kamis (16/1) saat ditemui di rumahnya di Lingkungan Jogonalan, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Rabu siang, pelaku menelepon Supri, ayahnya. Pada ayahnya, pelaku minta dijemput di Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu pelaku mengaku, dirinya dihipnotis oleh seseorang di dalam MPU. Orang tersebut lantas menculik bayinya. Sementara dirinya diturunkan di Sidowayah.
Mendapat cerita seperti itu, Supri langsung menjemput pelaku di Sidowayah dengan menggunakan mobil. Mereka lantas kembali ke rumah.
"Istri saya ngaku dihipnotis dan bayi kami diculik. Rabu siang, dia pulang kontrol dari RSUD Bangil. Dari RSUD istri ngojek dan turun di depan Lapas Bangil. Setelah itu naik MPU jenis Isuzu Elf. Di MPU itu ada tiga orang," jelas Gunawan.
Nah, di dalam MPU itulah, istrinya menurut Gunawan dihipnotis. Lantas bayi mereka diculik.
"Jadi, di dalam MPU itu istri saya dihipnotis. Kemudian dia diturunkan di Sidowayah, Beji. Di jalan yang ke arah tol Gempas. Di sana dia baru sadar, bayinya tidak ada di gendongan. Hanya tinggal tas dan selendang," ucap Gunawan.
Percaya dengan cerita pelaku, saat itu juga keluarga melaporkan kasus itu ke Polsek Bangil. Laporan disampaikan Gunawan, pelaku Eka, dan ayahnya, Supri.
Namun, karena kejadiannya masuk Beji, akhirnya Polsek Bangil mengarahkan untuk melapor ke Mapolres Pasuruan di Bangil.
Rabu (15/1) malam usai melapor ke Mapolres Pasuruan, petugas langsung melakukan olah TKP. Olah TKP dilakukan mulai di depan Lapas Bangil sampai ke Sidowayah, Beji.
Selama olah TKP, menurut KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani, hanya Eka yang ikut. Sementara ayah dan suaminya, menunggu di Mapolres.
Saat itulah banyak kejanggalan ditemukan. Di antaranya, penjelasan pelaku Eka berubah-ubah. Sehingga, membuat petugas Reskrim pun menaruh curiga.
Kamis (16/1) pagi, pelaku Eka dijemput petugas Buser Polres Pasuruan seorang diri. Tanpa didampingi suami dan ayahnya.
"Istri saya tampak kebingungan. Pagi-pagi tadi dijemput petugas Buser dari Polres Pasuruan. Katanya diajak untuk mengejar para pelakunya," ucap Gunawan.
KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani menjelaskan, Eka memang dijemput petugas. Lantas diamankan ke Polres Pasuruan sekitar pukul 10.00.
Sebab, berdasarkan lidik di lapangan, diketahui bahwa bayi Eka tidak diculik. Melainkan, digadaikan pada MH (40), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Eka menggadaikan bayinya karena terlilit utang pada MH. Dia berutang Rp 1 juta pada MH.
Tidak hanya mengamankan Eka, petugas juga mengamankan MH, Kamis (16/1) pukul 11.00. Saat itu MH berada di Pogar, Bangil. Bersama MH, bayi Karin juga diselamatkan.
"Bayi dan ibunya serta MH sudah kami amankan dan sekarang berada di Mapolres. Saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Pasuruan," tegasnya.**
Berita Lainnya
BPP dan Muspika Simeulue Timur Melakukan Panen Bersama di Kampung Jarwo
Pasca Libur Lebaran, di Riau Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19
Barru Pertama Tercepat Salurkan BLT Desa di Sulsel
Polres Kuansing Tes Urine bagi Pengendara
Sepak Takraw Pelajar Bengkalis Raih Juara Umum Kejurda, Bupati Ucapkan Selamat
Silaturahmi Bupati Kasmarni Makan Siang Bersama Kapolres Bengkalis
Perdana, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit
Pencurian Ternak, Satreskrim Polres Rohul Amankan Warga Batubara Sumut