HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Belajar di Rumah bagi Pelajar di Bengkalis Diperpanjang hingga 14 April
Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemkab Bengkalis Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Memperpanjang Proses belajar Bagi Pelajar dirumah sampai 14 April 2020 sesuai surat edaran Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/GGG, tertanggal 23 Maret 2020.
Yang mana surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bengkalis
Dalam Surat edaran tersebut yang berbunyi Berdasarkan Instruksi Bupati Bengkalis No 93/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, menghimbau kepada seluruh sekolah :
1. Untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020.
2. Pembelajaran Tatap Muka diganti dengan E- Learning dengan menggunakan Moda
Daring yang di rekomendasikan Kemendikbud yaitu :
a. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id.
b. Google G Suite For Education: https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19/.
c. Kelas Pintar : https://kelaspintar.id.
d. Microsoft Oficce 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office.
e. Quipper School: https://quipper.com/id/scool/teachers/.
f. Sekolah Online Ruangan Guru Gratis : https://ruangguru.onelink.me/bipk/efe7262.
g. Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas.
h. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri
3. Guru tetap memberikan tugas bagi perserta didik yang tidak bisa mengikuti
pembelajaran dengan Moda Daring.
4. Kepala Sekolah, Guru, TU diliburkan dan memberikan tugas dan bimbingan seperti poin
diatas.
5. Segala kegiatan di Satuan Pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada
Satuan Pendidikan.
6. Kepala Sekolah wajib memantau gurunya dan siswanya.
7. Menghimbau Orang Tua Peserta Didik agar mengawasi dan membimbing anaknya
supaya tetap belajar di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura.
Dengan diperpenjang nya masa belajar di rumah untuk dunia pendidikan, diharapkan kepada seluruh orang tua agar dapat selalu mengawasi anak-anak nya untuk terus belajar di rumah. (putra/rls)


Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit