Belajar Nyetir Mobil Otodidak Bisa Dapat SIM, Ini Acuan Polisi Gelar Uji SIM

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pastikan bagi pengendara yang berkendara boleh belajar sendiri tanpa sekolah mengemudi asal tidak di jalanan umum, hal tersebut sesuai dengan UU LLAJ. Meski demikian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap pengendara pastinya harus lulus uji pengambilan SIM yang digelar pihak kepolisian RI.

Tentu hal tersebut juga diatur oleh undang-undang, seperti yang disampaikan Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

"Kalau dari sistem pengujian pengambilan SIM di kepolisian itu semuanya tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahkan secara terperinci ditulis dalam dengan peraturan Kapolri No. 9 2012," ucap Hedwin.

Jika dilihat dari Undang-undang No. 22 tahun 2009, memang untuk bisa memiliki SIM tidak harus belajar mengemudi di sekolah mengemudi.

Seperti tertulis pada Bab VII tentang Pengemudi, bagian Surat Izin Mengemudi. Di dalamnya dijelaskan pada pasal 77 bagian ketiga (No.3) yang tertulis, Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Pada Peraturan Kapolri No. 9 2012, sangat jelas mengatakan bahwa pihak kepolisian menjadi lembaga yang mengeluarkan dan menyelenggarakan pengujian permohonan pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti tertulis dalam Bab III perihal Satpas, diawali dari Pasal 14-16 sebagai berikut:

Pasal 14

Ayat 1, Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:

a. Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort untuk SIM perseorangan dan umum; dan

b. Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah untuk SIM Internasional.

Ayat 2, Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. mempunyai sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan dan standar kompetensi sebagai penguji SIM;

b. mempunyai sarana dan prasarana layanan administrasi yang memenuhi standar yang ditentukan dalam peraturan ini; dan

c. mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana praktik ujian teori, simulator, dan praktik sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini.

Pasal 15

Ayat 1, Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan:

a. kapasitas pengujian SIM per hari.

b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji;

c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan

d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik.

Ayat 2, Satpas pada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Ayat 3, Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Bahkan pada bagian kedua, juga dijelaskan Kelompok Kerja pada Satpas. Seperti yang tertulis dalam pasal 16.

Kelompok Kerja pada Satpas

Pasal 16

Ayat 1, Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.

Ayat 2, Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas:

a. kelompok kerja identifikasi dan verifikasi;

b. kelompok kerja pendaftaran;

c. kelompok kerja pengujian;

d. kelompok kerja penerbitan; dan

e. kelompok kerja pengarsipan.

Ayat 3, Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditempatkan dalam loket pelayanan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar