Bikin SIM Gratis di HUT Bhayangkara 1 Juli, Ini Syarat-syaratnya

Nusaperdana.com, Jakarta - Menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, beberapa kepolisian daerah di Indonesia memberikan pelayanan SIM gratis. Ini syarat-syarat dapat 'promo' bikin SIM dari pak polisi.
Pemberlakuan gratis biaya SIM ini dijadwalkan akan diterapkan pada 1 Juli 2020, berbarengan dengan HUT ke-74 Bhayangkara. Namun kebijakan ini tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia, hanya beberapa area saja yang memberlakukan, itupun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di DKI Jakarta tidak ada program SIM gratis.
Di Jawa Timur, Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan syarat pembuatan SIM gratis khusus untuk warga yang lahir 1 Juli. Syarat yang sama berlaku juga di Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Garut, dan Polres Pangkal Pinang.
Sementara itu, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga kurang mampu. Termasuk sopir angkutan umum dan tukang ojek. Ini diberlakukan oleh Polres Pangkal Pinang.
Meski digratiskan biaya pembuatan SIM, warga tetap harus membayar biaya uji kesehatan, yang menjadi bagian dari pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dalam program pembuatan SIM gratis se-Indonesia ini, biaya uji kesehatan tetap berlaku normal," demikian dikutip dari NTMC.
Adapun biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp 50.000
Syarat Bikin SIM Gratis di HUT Bhayangkara
- Hanya berlaku HUT Bhayangkara yang jatuh 1 Juli
- Hanya berlaku pada warga yang lahir 1 Juli (diterapkan oleh Polda Jawa Timur, Polres Kepulauan Sangihe,Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang).
- Ada syarat berbeda yang ditetapkan masing-masing wilayah, termasuk pemberlakuan hanya untuk kalangan tertentu (misalnya warga tak mampu, sopir, atau tukang ojek).
Berita Lainnya
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri Dampak Berlakunya UU Hasil Revisi
Kontraktor Buka-bukaan Kondisi Terkini Proyek Tol Trans Sumatera
Nathalie Holscher Beberkan Perjanjian dengan Sule Sebelum Resmi Gugat Cerai
Usai Serah Terima Komandan Baru, Prajurit TNI Denkav/3 SC Angkat Mayor Kav Adzan
Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah Telah Terbit
Ngeri! Tingkat Pengangguran Diprediksi Baru Pulih 2030
Bansos jadi Tunai, Menko Muhadjir: Kemungkinan Diantar ke Rumah