BPJAMSOSTEK Sosialisasikan SIPP Online Diikuti 17 Peserta PIC Perusahaan


Nusaperdana.com, Sumut - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Labuhan Batu Selatan (Labusel) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online (SIPP Online) dan  aplikasi BPJSTKU, pada Sabtu (28/11/2020). Sosialisasi diikuti sebanyak 17 peserta PIC perusahaan besar menengah binaan Kacab Labusel.

Sosialisasi dilakukan terkait tata cara penggunaan aplikasi SIPP guna mempermudah perusahaan dalam hal mutasi tenaga kerja, tata cara penggunaan aplikasi BPJSTKU agar nantinya setiap tenaga kerja bisa melakukan pengecekan saldo JHT berikut dengan kesesuaian upah yang dilaporkan perusahaan.

Dalam acara tersebut, turut hadir juga petugas pengawas dan pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran  yang menyampaikan materi serta mengingatkan perusahaan agar  terhindar dari Pelanggaran Jaminan Sosial.

Fachri Idris, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan dalam kesempatannya menyampaikan himbauan agar perusahaan wajib melanjutkan tanda bukti kepesertaan (kartu) peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pendaftaran tenaga kerja lanjutan.

“Sosialisai ini juga meningkatkan kemudahan dalam penyampaian informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, disamping itu, pic perusahaan diharapkan dapat melengkapi no hp seluruh tenaga kerja,” kata Fachri Idris. 

Pada kesempatan itu, Fachri juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan perusahaan yang sejauh ini sudah ikut serta dalam kpesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dalam kegiatan ini kami juga mengharapkan perusahaan dapat menahami dan memanfaatkan keseluruhan fitur kemudahan yang tersedia di aplikasi SIPP Online dan BPJSTKU,” ujarnya.

Mengakhiri pernyatannya, ia juga mengajak perusahaan untuk turut berpartisipasi dalam ajang Paritrana Award yang merupakan pnghargaan atau apresiasi  bagi perusahaan sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna mewujudkan negara hadir bagi kesejahteraan pekerja berupa jaminan hari tua, pensiun, kematian, dan kecelakaan kerja. (Tigan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar