Bupati Tegaskan Pelaksanaan Program Pemkab Inhil Butuh Penyebarluasan Informasi


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi teknis membutuhkan penyebarluasan informasi, meski tidak semua informasi dapat disebarluaskan.

"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati dalam arahannya saat membuka kegiatan Evaluasi dan Sinkronisasi Penyebarluasan dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (19/12/2019) pagi di aula Kantor Bappeda Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.

Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah, terutama program " Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.

"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.

Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.

"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.

Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.

"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar