Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Bupati Tegaskan Pelaksanaan Program Pemkab Inhil Butuh Penyebarluasan Informasi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi teknis membutuhkan penyebarluasan informasi, meski tidak semua informasi dapat disebarluaskan.
"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati dalam arahannya saat membuka kegiatan Evaluasi dan Sinkronisasi Penyebarluasan dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (19/12/2019) pagi di aula Kantor Bappeda Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.
Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah, terutama program " Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.
"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.
Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.
"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.
Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.
"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.
Berita Lainnya
Bupati Siak Alfedri Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2575 Bersama Seluruh Masyarakat Tionghoa
Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Qren
Tewas Tergantung, Pria Di Inhil Nekad Bunuh Diri Diduga Karena Cek-Cok Kehadiran Pria Idaman Lain
Mantan Bupati Toraja Utara, FBS Dikabarkan Meninggal Dunia
FGD Forum Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pelatihan Tata Kelola BUMDes Se-Kecamatan Mandah
Pelantikan PPK se-Kabupaten Tana Toraja, Liliek Tribhawono: Netralitas Penyelenggara Syarat Pilkada Damai
Alasan Main Tik-tok hingga Sembunyi di Plafon, Satpol PP Inhil Jaring 13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah