Cabuli 18 Siswa, Guru Ini Ternyata Juga Palsukan Ijazah


Nusaperdana.com, Malang - Satu persatu kejahatan (38), oknum guru yang cabuli 18 pelajar terbongkar. Dia juga terbukti telah memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.

"Selain mencabuli 18 pelajar, tersangka juga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru pada 2015 lalu," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawa Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019) kemarin.

Ujung memaparkan, pada awalnya tersangka mendapatkan informasi bahwa sekolah tempat korban mencabuli 18 pelajar, membutuhkan tenaga guru honorer.

"Mengetahui informasi itu, tersangka kemudian melamar sebagai guru honorer dengan menggunakan foto kopi ijazah S1 fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Progam studi Bimbingan dan Konseling. Tetapi, ketika dilakukan pengecekan ternyata ijazah tersebut palsu," tegas Ujung.

Ditambahkan, bahwa ijazah yang dipalsukan adalah milik teman tersangka, yang sebelumnya melamar sebagai guru IPS. Namun, tidak diterima karena tenaga guru IPS sudah penuh.

"Ijazah kemudian dipinjam foto dan nama diganti sesuai dengan foto dan nama tersangka dengan cara ditempel, baru kemudian difoto kopi," ungkap Ujung.

Ujung melanjutkan, lamaran tersangka akhirnya diterima oleh pihak sekolah setelah melalui proses seleksi. Itu terjadi pada Desember 2015.

"Awalnya tersangka dipekerjakan sebagai pembantu staf. Kemudian pada bulan Juli 2016 tersangka diangkat menjadi guru honorer bidang BK (Bimbingan konseling) dan pada sekira tahun 2018 tersangka juga menerima SK (surat keputusan) dari Kepala Sekolah sebagai guru honorer mata pelajaran PPKn sampai 2019," sambung Ujung.

Kasus pencabulan sendiri awal kali dilakukan tersangka pada bulan Agustus tahun 2017 terhadap salah satu korban yang duduk di bangku kelas VII dan berlanjut sampai Oktober 2019.

"Pencabulan terjadi mulai Agustus 2017 sampai Oktober 2019. Setidaknya ada 18 pelajar yang menjadi korbannya," tutup Ujung.

Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jounto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumpah Korban dengan Al-Qur'an

Segala cara dilakukan CH (38), oknum guru yang mencabuli 18 pelajar untuk menutupi perbuatannya. Salah satunya, menyumpah para korban dengan Al Quran agar tak menceritakan peristiwa yang dialami.

"Tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan bersumpah di atas kitab suci Al-Qur'an," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

"Tapi tidak semua korban menjalani sumpah seperti itu. Ada beberapa korban yang tidak disumpah di atas kitab suci Al-Qur'an dengan hanya berjabatan tangan saja," sambung Ujung.

Pelecehan seksual dilakukan tersangka di ruang tamu ruang Bimbingan Konseling (BK) ketika jam sekolah bubar. 18 korban kesemuanya adalah pelajar laki-laki yang duduk di bangku kelas 7 sampai 9.

"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap murid laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang di ruang tamu ruang BK. Dalam satu bulan, setidaknya satu sampai tiga pelajar menjadi korban pencabulan tersangka," beber Ujung.

Kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

"Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan pada 3 Desember kemarin, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim sampai kemudian menangkap tersangka di wilayah Turen kemarin sore," papar Ujung.

Ujung menambahkan, tersangka bisa mencabuli korban dengan menggunakan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan dilakukan untuk membujuk para korban agar bersedia dijadikan relawan untuk kebutuhan penelitian disertasi S3.

"Tipu muslihat dilakukan tersangka untuk membujuk para korban. Alasannya untuk kebutuhan disertasi S3 dengan mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban. Alasan itu yang membuat para korban percaya dan memenuhi keinginan tersangka," beber Ujung.

Kelainan Seksual

Pelecehan seksual CH (38) terhadap 18 siswanya diduga karena kelainan seksual. Oknum guru itu melakukan tipu daya sebelum mencabuli para korban. Bagaimana modusnya?

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan para korban sebelumnya diminta untuk datang ke ruang Bimbingan Konseling (BK) saat jam pulang sekolah. Karena ada yang ingin disampaikan oleh tersangka.

"Tersangka meminta korban untuk datang ke ruang BK, ketika datang itulah korban dicabuli. Peristiwa terjadi saat jam pulang sekolah," ungkap Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

Tipu muslihat tersangka tidak pernah diduga oleh para korban. Mereka pun datang ke ruang BK sesuai permintaan tersangka saat itu.

"Untuk meyakinkan dan menekan para korban agar menurut, tersangka mengatakan tengah membuat disertasi soal kenakalan remaja. Dengan meminta korban masturbasi untuk mengambil sampel sperma, memotong bulu kemaluan dan kaki korban serta mengukur panjang alat kelamin para korban saat itu," beber Ujung.

Lantaran takut dengan intimidasi tersangka, lanjut Ujung, para korban menuruti segala kemauan tersangka waktu itu. Baru beberapa kemarin, pelajar yang pernah menjadi korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

"Kemudian satu korban melaporkan kasus ini, setelah bercerita kepada orang tuanya. Bersamaan sekolah mengidentifikasi para korban lainnya. Para korban rata-rata duduk di kelas 1 sampai 3. Kemudian kami menyelidiki kasus ini," kata Ujung.

Ditambahkan, bahwa tersangka mengakui telah memiliki kelainan seksual sejak usia 20 tahun. Meskipun statusnya telah memiliki istri dan dikaruniai satu anak.

"Jadi latar belakang pelaku memiliki kelainan seksual, meskipun sudah beristri dan memiliki satu anak. Tetapi punya hasrat seksual kepada pria sejak usia 20 tahun," pungkas Ujung.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar