Deadline Kepastian Haji Diundur Jadi 1 Juni


Nusaperdana.com, Jakarta – Sedianya hari ini (20/5) pemerintah memutuskan apakah akan memberangkatkan haji atau tidak.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersabar dan mengundur batas waktunya sampai 1 Juni nanti. Perkembangan tersebut disampaikan Menag Fachrul Razi kemarin (19/5/2020).

Dia mengatakan sampai kemarin belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji 2020. Kemenag juga sudah menyiapkan tiga alternatif skenario kebijakan penyelenggaraan haji.

Tiga kebijakan itu untuk antisipasi jika haji tetap diselenggarakan dengan kuota normal. Kemudian haji diselenggarakan tetapi kuota dikurangi. Dan yang ketiga adalah skenario jika tahun ini haji ditunda.

"Tapi kita tidak bisa tunggu (keputusan Arab Saudi, red) lama-lama. Kami berikan deadline 20 Mei," jelas Fachrul.

Pertimbangan Kemenag menentukan deadline 20 Mei karena mengantisipasi libur Idulfitri. Libur Idulfitri ini juga berlaku di Arab Saudi.

Selain itu juga pertimbangan pemberangkatan kloter pertama pada 26 Juni nanti. Fachrul kemarin melaporkan perkembangan haji itu kepada Presiden Jokowi.

"Beliau (Presiden Jokowi, red) habis komunikasi dengan Raja Salman," tutur Fachrul.

Akhirnya Presiden Jokowi meminta deadline 20 Mei itu diundur sampai awal Juni. Fachrul memutuskan untuk menunda deadline kepastian penyelenggaraan haji sampai 1 Juni, sambil berharap pemerintah Arab Saudi segera mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, penundaan tersebut menunjukkan dua hal. Pertama kerjaan Arab Saudi ingin sekali haji tetap dilaksanakan.

Namun untuk bisa memutuskan haji tahun ini dilaksanakan atau tidak, mereka butuh penelitian atau kajian yang sangat hati-hati.

Dia juga meduga otoritas Arab Saudi sendiri saat ini mendapatkan banya tekanan. Khususnya dari pihak-pihak yang menjalankan bisnis dalam layanan haji.

Mulai dari pengusaha hotel, transportasi, katering, dan lainnya. Seperti diketahui wabah Covid-19 juga menggoyang ekonomi Arab Saudi.

Namun Dadi menegaskan Arab Saudi sangat hati-hati. Sebab jumlah kasus baru penularan Covid-19 di sana masih tinggi.

Data per 19 Mei kasus Covid-19 di Arab Saudi mencapai 57.791 kasus. Dengan penambahan 2.593 kasus baru dari hari sebelumnya. Bagi pemerintah Indonesia, diharapkan bisa mengambil langkah taktis.

"Secara pribadi saya maupun jamaah berharap haji tetap diselenggarakan," tuturnya.

Namun dia mengingatkan pemerintah harus siap-siap seandainya nanti Arab Saudi mengeluarkan kebijakan secara dadakan. Baik itu keputusan haji dilaksanakan atau ditunda.

Pengalaman serupa terjadi saat penghentian penyelenggaraan umrah beberapa bulan lalu. Saat itu Arab Saudi begitu mendadak memutuskan penghentian layanan umrah.

Dia menjelaskan tanpa menunggu keputusan Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh apakah memberangkatkan jamaah haji atau tidak.

Jika tetap memberangkatkan, tentu harus menghitung resiko penularan Covid-19. Pemerintah tidak bisa berharap penuh kepada layanan kesehatan Arab Saudi.

Sebab layanan kesehatan Arab Saudi juga disibukkan dengan penanganan Covid-19 untuk warganya sendiri.

Sekretaris Forum Shilaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Muharom Ahmad mengatakan pengunduran deadline dari 20 Mei menjadi 1 Juni itu adalah keputusan yang bijaksana.

’’Mengingat tentu di Arab Saudi sendiri pada posisi juga masih belum ada kepastian,’’ katanya.

Selain itu dia mengatakan deadline 1 Juni juga masih memungkinkan bagi Kemenag dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait pelayanan haji. Baik itu akomodasi, tiket penerbangan, dan lainnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar