Delapan Tahun Koperasi Sawit Redang Seko Diduga Lakukan Kegitan Ilegal dengan Tidak Lakukan RAT, Ada Apa ?


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib yang harus dilakukan bagi Koperasi Sawit (Kopsa) yang ber-Badan Hukum.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dimana dalam pasal 26 menyebutkan bahwa  Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu (1) tahun. 

Namun pelaksanaan RAT yang disebutkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian tampaknya tidak berlaku bagi Koperasi Sawit (Kopsa) Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, pasalnya Koperasi Sawit Redang Seko sudah Delapan (8) tahun lebih tidak melakukan RAT. 

Setelah Delapan Tahun tidak mengadakan RAT, Kopsa redang Seko tiba-tiba mengeluarkan undangan yang ditujukan kepada sebagian Anggota Kopsa, Kepala Desa Redang Seko, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hulu dengan perihal surat "Undangan RAT Tahun Buku 2021" yang diselenggarakan pada Senin tanggal 30 Mei 2022 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Redang Seko, sementara undangan yang diberikan kepada Camat Lirik Perihal undangannya berbeda yaitu "Undangan Pengukuhan Pengurus Koperasi". 

Ironisnya dalam pelaksanaannya ternyata Kopsa Redang Seko tidak melakukan RAT, pemilihan pengurus, maupun pertanggungjawaban pengurus, tapi justru berubah menjadi acara pengukuhan Pengurus Koperasi Sawit Redang Seko.

Menyikapi kejadian tersebut, awak media Nusaperdana.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Kabupaten Indragiri Hulu Mulyadi, dirinya mengatakan bahwa undangan yang diterima itu berupa undangan RAT.

"Saya diperintahkan oleh Kepala Dinas Koperasi untuk menghadiri acara RAT Koperasi Sawit Redang Seko, namun ketika saya sampai dilokasi ternyata acaranya berubah menjadi acara pengukuhan Pengurus Koperasi, ya sudah saya ikuti" ujarnya 

Masih kata Mulyadi, dirinya sempat menanyakan penyebab berubahnya agenda RAT, namun dikatakan oleh Amirudin yang mengaku sebagai ketua koperasi sawit redang Seko bahwa sebelumnya sudah pernah dilakukan pra-RAT.

"Amirudin bilang sama saya bahwa sebelumnya sudah dilakukan pra-RAT, jadi ya saya percaya aja," kata Mulyadi 

Sementara Camat Lirik Zainudin, mengatakan hal berbeda, bahwa dirinya mendapat undangan dari koperasi Redang Seko untuk kegiatan pengukuhan Pengurus Koperasi Sawit Redang Seko.

"Undangan yang saya terima dari koperasi Redang Seko perihalnya Pengukuhan Pengurus Koperasi bukan RAT," katanya melalui via WhatsApp kepada media Nusaperdana.com 

Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan koperasi sawit redang Seko juga menuai pertanyaan dari para anggota koperasi, pasalnya tidak semua anggota koperasi mendapat undangan.

"Saya ini anggota Kopsa Redang Seko, saya punya KTA tapi saya tidak dapat undangan," ujar salah seorang anggota Kopsa Redang Seko yang namanya tidak mau disebutkan 

Ada apa dengan Koperasi Sawit Redang Seko?

Dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Sawit Redang Seko, Amirudin yang mengaku sebagai ketua mengakui bahwa Kopsa Redang Seko sudah vakum sejak tahun 2014 silam, jawaban yang sama juga disampaikan oleh kepala Desa Redang Seko M.Yamin.

Kejadian lain yang cukup menarik perhatian   pada kegiatan tersebut, adalah perdebatan antara Amirudin dan kepala Desa Redang Seko dengan Perwakilan Advokad dan Paralegal dari Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (DPD LPLHI-KLHI) Kabupaten indragiri Hulu (Inhu), penyebabnya adalah Advokad dan Paralegal tersebut ditolak oleh Amirudin dalam mengikuti acara itu, padahal sebelumnya sudah  disampaikan bahwa mereka (Paralegal dan Advokasi LPLHI-KLHI-red) mendapat surat kuasa khusus dari beberapa anggota Kopsa Redang Seko untuk menghadiri RAT, mewakili dan memberikan bantuan hukum terkait permasalahan para pemberi kuasa dengan  koperasi sawit redang Seko , namun Amirudin tetap menolak Advokad dan Paralegal tersebut dengan alasan pemberi kuasa bukan anggota Koperasi.

"Kami sebagai Advokad dan paralegal dari DPD LPLHI-KLHI Inhu yang mendapat Kuasa Khusus dari Anggota Kopsa Redang Seko, kami memiliki kedudukan hukum untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa bahkan untuk beracara di Pengadilan" kata Sekretaris LPLHI-KLHI Inhu Marsudi

Marsudi meminta kepada kepala dinas koperasi INHU selaku pembina untuk memproses masalah yang terjadi di Koperasi Sawit Redang Seko.

"Dinas Koperasi INHU harus bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Koperasi Sawit Redang Seko, apalagi sudah Delapan Tahun Vakum yang artinya selama itu pula tidak dilakukannya RAT, padahal RAT itu wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, itu berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, mestinya KOPSA Redang Seko ini sudah dibubarkan sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah Jo Ketentuan Pasal 43 huruf d Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Perkoperasian", imbuh Marsudi.

Sementara Wakil Ketua DPD LPLHI-KLHI Indragiri Hulu Ali Amsar Siregar yang juga merupakan Tim Advokad dan paralegal mengatakan, bahwa permasalahan yang ada pada Koperasi Sawit Redang Seko itu sangat banyak sekali dan itu harus diungkap.

"Dinas Koperasi Inhu harus membuka tabir koperasi sawit redang seko, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi didalamnya, ini perkara serius jadi jangan dibiarkan," ujarnya 

Masih kata Ali Amsar Siregar, jika tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, LPLHI-KLHI Indragiri Hulu akan membawanya kejalur Hukum.

Terkait penolakan yang dilakukan oleh Amirudin terhadap Advokad dan Paralegal  dari DPD LPLHI-KLHI Indragiri Hulu dibenarkan oleh Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Indragiri Hulu Donald Subhan,S.Sos. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar