Dewi Aryani: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Batal, Pemerintah Wajib Kembalikan Iuran Rakyat


Nusaperdana.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran mulai per bulan Januari tahun 2020, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu 
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Dewi Aryani Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Perjuangan mengatakan “Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BBJS kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah di bayarkan sejak bulan januari sampai bulan maret 2020. 

Ini tidak mudah, jadi harus benar- benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru. 

Dewi Aryani mengatakan "Pemerintah jangan memulai gaduh degan urusan kenaikan dan mengakhiri dgn gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik baiknya. Masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai menggunakan JKN/BPJS sesuai kategorinya. Untuk yang masuk kategori miskin harus dapat KIS PBI, data segera di verval ulang secara berkala oleh kemensos melibatkan kemendagri, supaya tepat sasaran. Untuk BPJS mandiri degan tidak adanya kenaikan iuran kelas 3 di harapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," tandasnya. (MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar