Di Mei 2023, Pemerintah Pusat Kantong Pajak Rp830,29 Triliun

Di Mei 2023, Pemerintah Pusat Kantong Pajak Rp830,29 Triliun

Nusaperdana.com, Jakarta - Penerimaan pajak di Mei 2023 tercatat mencapai Rp830,29 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan pajak ini tumbuh positif meskipun melambat, seiring dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat.

"Penerimaan pajak Rp830,29 triliun ini setara 48,33% dari target," ucap Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Angka ini terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp486,94 triliun atau 55,74% dari target, tumbuh 16,40% dibandingkan tahun lalu (yoy). Kemudian, PPN dan PPnBM Rp300,64 triliun atau 40,47% dari target, tumbuh 21,31% yoy.

"Sementara itu, PPh migas tercatat Rp36,94 triliun atau 60,12% dari target, tumbuh 2,48% yoy. PBB dan pajak lainnya mencapai Rp5,78 triliun atau 14,45% dari target, tumbuh 77,24% yoy," terang Sri.

Pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari-Mei 2023 adalah sebesar 17,7%, dibandingkan periode Januari-Mei 2022 sebesar 53,5%. Sri Mulyani menambahkan, bahwa penerimaan pajak Januari-Mei 2023 masih tumbuh positif double digit terutama didukung baiknya kegiatan ekonomi di triwulan I-2023.

"Hanya saja, kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat ke pertumbuhan single digit yang terutama didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor," jelas Sri.

Dia berpesan bahwa ke depannya, penerimaan pajak akan termoderasi karena ada kebijakan PPS yang tidak berulang.

"Pada saat yang sama, penerimaan pajak juga akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor, dan harga komoditas," pungkas Sri.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar