Diduga PT NWR Anak dari PT RAAP Berlindung Dibalik Putusan MA
Nusaperdana.com, Pelalawan - Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang.
Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Banyak perusahaan raksasa dinegara ini yang Mengadopsi hutan dan menjadikan lahan dan hasil untuk kepentingan memperkaya perusaan, tampa ada melihat apa yang menjadi malapetaka bagi masyarakat tempatan dan belum lagi keaneka ragaman hayati yang terkandung didalam hutan tersebut punah.
Ketidak berdayan masyarakat lokal dihadapkan dengan kepentingan pejabat dengan produk hukum yang dibuat seolah olah tampak penegakan hukum yang sempurna dinegara ini tampa mengingat apa landasan negara ini dan Pasal 33 UU 1945,
Kehilangkan mata pencarian masyarakat yang kedepannya menimbulkan angka kemiskinan akan bertambah belum lagi anak anak yang putus sekolah.
Contoh yang terjadi Kabupaten Pelalawan Riau, masyarakat yang menggantungkan hidup lebih dari 20 thn terhimpun didalam pola KKPA petani kelapa sawit binaan PT.PSJ, kini terancam kebun sawitnya digusur oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan lahan tetsebut diberikan kepada PT.NWR dengan luas 3.323 ha.
Oleh PT. NWR lahan seluas 3.323 ha tersebut dialih pungsikan menjadi lahan hutan tanaman industri (HTI) yang disebut-sebut berisikan tanaman jenis ecalyptus untuk produksi pabrik kertas Rakssa PT. RAPP yang berada di Kabupaten Pelalawan-Riau.
Dari pantauan lapangan, sampai berita ini diturunkan eksekusi penumbangan kelapa sawit dilahan 3.323 oleh PT.NWR anak dari PT.RAPP terus berlansung dengan dikawal pihak keamanan Polhut, TNI, POLRI dan Securyti.**(gom)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci