Dihadiri Sekda, DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidanhan II
Nusaperdana.com, Bengkalis – DPRD Bengkalis gelar paripurna ke 2 masa persidangan II dengan agenda perubahan tata tertib DPRD, perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020, serta penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2023, Senin (09/03/2020).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam bersama wakil ketua Syahrial dan Syaiful Ardi tersebut, Bupati Bengkalis diwakili oleh Sekda H. Bustami HY menyampaikan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis
“Selanjutnya mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah. Sesuai Undang–Undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.”
Kemudian, pelaksanaan RTRW Kabupaten Bengkalis sedang dalam tahap penyesuaian dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten yaitu Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2019 dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Riau yang telah ditetapkan menjadi Perda No. 10 Tahun 2018.
“Untuk itu, demi terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang berkualitas, kami mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerja sama, saling membantu dalam proses percepatan penetapan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati”, Tutupnya.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 2 Ranperda Kabupaten Bengkalis. (Putra/rls)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau