Dinas PMD Inhil Gelar Sosialisasi Perda dan Perbup Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto memberikan arahan dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Senin (15/3/2021) di Hotel Harmoni, Tembilahan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun ini.

Menurut Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk pemantapan pelaksana dan pelaku Pemilihan Kepala Desa serentak. Alasan pelibatan Ketua BPD sebagai peserta sosialisasi, diungkapkan Dwi adalah karena BPD merupakan pihak pembentuk panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa di desa. Sementara, partisipasi Sekretaris Desa didasarkan atas keterlibatannya sebagai panitia desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak.

"Kepala Seksi pemerintahan di masing-masing kantor Camat kita ikutsertakan karena kewenangan pemilihan kepala desa di tingkat kecamatan dipegang oleh seksi pemerintahan," terang Dwi, Rabu (17/3/2021) di Kantor Dinas PMD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Dwi menjelaskan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi salah satunya adalah tentang uji kompetensi. Pada peraturan sebelumnya, dikatakan Dwi, persyaratan uji kompetensi hanya diperuntukkan bagi desa yang dalam pemilihan kepala desanya terdiri lebih dari 5 kandidat. 

"Pada peraturan yang baru, seluruh calon kepala desa diwajibkan mengikuti dan lulus uji kompetensi dalam tahapan pemilihan kepala desa," jelas Dwi.

Kedua, dikatakan Dwi, materi yang dijabarkan kepada peserta sosialisasi adalah perihal Penjabat Kepala Desa, yang mana Penjabat Kepala Desa tidak dibenarkan mengundurkan diri dalam masa tahapan Pemilihan Kepala Desa berlangsung sampai calon kepala desa terpilih.

"Jadi, bagi penjabat kepala desa yang mau mundur sekarang, sebelum tahapan Pilkades itu masuk," tutur Dwi.

Dwi mengatakan, pihaknya berharap melalui kegiatan sosialisasi itu akan lahir pemahaman seluruh perangkat desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sehingga dapat memimalisir permasalahan pada kontestasi.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, gelaran sosialisasi merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. "Bagaimana kalau aturan yang baru berubah tidak disosialisasikan. Pilkades ini bukan hajatnya pemerintah desa, tapi hajat pemerintah kabupaten," jelasnya.

Selanjutnya, dalam ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkades saat ini, Dwi menuturkan, dimungkinkan untuk adanya calon tunggal melawan kotak kosong. Lahirnya regulasi ini bertujuan agar tidak terjadi konspirasi dalam pelaksanaan Pilkades oleh kandidat.

"Peraturan sebelumnya, tidak boleh calon tunggal, kalau calonnya tetap tunggal ditunda tak boleh lawan kotak kosong. Maka, yang terjadi calon tunggal membiayai calon lain yang memang dipaksakan mengikuti Pilkades," ungkap Dwi.

Oleh karena itu, Dwi mengungkapkan, setelah regulasi diubah, pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan calon tunggal apabila setelah dibukanya pendaftaran tahap pertama dan kedua calon kepala desa masih terdapat calon tunggal.

"Pendaftaran pertama calon tunggal dibuka lagi pendaftaran kedua selambat-lambatnya 20 hari. Kalau memang masih calon tunggal dilanjutkan dengan pemilihan kepala desa," tutup Dwi.

Terdapat 211 peserta yang mengikuti gelaran sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peserta sosialisasi difokuskan pada 96 desa dari 19 kecamatan yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa tahun ini. Para peserta terbagi dalam 3 kelompok sosialisasi yang berlangsung mulai dari tanggal 15 - 20 Maret mendatang.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar