Round-Up

Dispensasi untuk SIM yang Mati di Tengah Pandemi

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang tak sempat diperpanjang karena masa pandemi Corona tetap bisa diurus perpanjangannya.

Kini, Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah melakukan berbagai upaya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020," sambungnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengatakan, jika masayarakat datang untuk mengurus SIM selama masa dispensasi meski SIM-nya tidak brlaku tetap dilayani sebagai perpanjangan. "Jadi bukan membuat SIM yang baru," kata Argo.

Sementara itu, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi tidak akan ditilang.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin dikutip Antara.

Menurut Hedwin, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar