Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 6 Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Nusaperdana.com, Batam - Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Karimun dan Kota Batam pada Sabtu jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Sabtu (15/11/2020).
"Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 15 November 2020, pukul 18.00 wib tim dari Pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 22.00 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial A , N dan S di Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun. Karena membawa Narkotika Jenis Sabu. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga ia lah yang mengantarkan Narkotika jenis sabu itu ke Y di Parkiran Hotel Karimun City dengan diketahui berinsial D yang berada di parkiran hotel Karimun City, diduga ia lah yang mengantarkan Narkotika jenis sabu itu ke Y di Parkiran Hotel Karimun City. selain sabu, Tersangka juga membawa Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 5 ( lima ) butir yang didapat disaku celana". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
"Tidak berhenti Di Karimun, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan malaysia, kemudian team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., Melakukan Observasi di laut perbatasan Indonesia dan malaysia namun tidak ditemukan hal yg di maksud". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
"Selanjutnya team bergerak menuju pelabuhan sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki a.n Joni Als John, dan Moktar Nasrul Shafiq(warga negara Malaysia) serta 1 (satu) orang perempuan a.n Rhanticha di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri jl. Sei. Ijang kec. Sagulung kota Batam dengan barang bukti 1 ( satu ) bungkus kristal bening di duga sabu". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
"Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut 1.200 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka, 10 ( sepuluh ) butir di duga H 5 ( happy five ) , 1 ( satu ) Unit kendaraan roda 2 , Honda Beat dengan Nopol Bp 2056 HM dan 1 buah tas ransel". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si. (frengki)
Berita Lainnya
Kendaraan Angkutan Terjungkal, Warganet Keluhkan Kondisi Jalan Sungai Beringin, Tembilahan
Jalan Kaki Ditengah Banjir, Bupati Kasmarni Tinjau Warga dan Berikan Bantuan
Sekda Inhil Sebut Struktur APBD-P Tahun 2019 Sebagian Besar Untuk Lunasi Utang Kegiatan 2018
Plh Bupati Rohul Bersama Kapolres tinjau Vaksinasi dan Monitoring Penyaluran BLT DD
Syaukani: Keputusan DPP PAN Harus Ditaati dan Diperjuangkan Semua Kader
Ops KLK 2022, Polda Riau Terjunkan 3.083 Personel dan 57 Pos
Diduga Stress, Wanita Tanpa Busana Lempari Warga Yang Melintas di Jalan Hangtuah
Kunjungi Desa Budaya Gamcheon di Busan, Presiden Jokowi: Bisa Jadi Inspirasi