Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda 6 juta , Kades Tajir Ajukan Banding
Nusaperdana.com, Inhu - Dunia politik memang tidak seindah dunia wisata alam, banyak orang yang tersandung oleh yang namanya politik. Namun dalam hal ini terkadang hukum justru tidak seimbang, pasalnya banyak orang yang tersandung karena hukum yang dinilai kurang adil.
Seperti yang di alami oleh kepala desa talang jerinjing (tajir) Edi Priyanto, ST yang beberapa waktu lalu ia dilaporkan karena dugaan ikut berkampanye untuk salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020. Pria muda yang biasa di panggil edi tajir dengan kharismatik yang sangat luar biasa itu dilaporkan oleh pihak yang merupakan tim pemenangan dari paslon sebelah
Dalam laporan tersebut, edi tajir diduga melanggar UU dalam pilkada serentak tahun 2020 karena memberikan pernyataan sikap atau deklarasi dengan mendukung salah satu paslon, namun tudingan tersebut dibantah oleh edi tajir.
"Memang benar saya memberikan pernyataan sikap untuk mendukung salah satu paslon, namun pernyataan sikap tersebut saya lakukan karena saya sebagai sekretaris NU inhu bukan sebagai Kepala Desa" Terang Edi tajir
Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dirinya saat itu tidak sedang berdinas dan tidak ia lakukan di lingkungan desa talang jerinjing. Namun dalam persidangan yang digelar pada Senin 30 November 2020 Hakim bacakan putusan kepada edi tajir karena dinilai bersalah, edi tajir di vonis vonis (4) bulan penjara dan denda sebesar (6) juta rupiah dengan subsider (3) bulan.
Edi tajir menyatakan pikir-pikir saat mendengar putusan hakim yang saat itu dipimpin oleh ketua majelis Hakim PN Omori sitorus dengan hakim pendamping imanuel MP sirait dan Debora Manullang.
Edi tajir di jerat dengan pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo UU nomor 1 tahun 2015. Karena diduga telah melakukan dukungan pada salah satu paslon berupa pernyataan sikap atau deklarasi yang diunggah ke medsos dalam video berdurasi 35 detik.
Dalam hal ini edi tajir menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena vonis yang ia terima dianggap tidak adil.
"ini merupakan perjuangan, tidak papa santai aja itu biasa dan saya akan ajukan banding" jelas edi tajir saat ditemui NusaPerdana sesaat keluar dari ruang persidangan
Disampaikan juga oleh pengacara edi tajir bahwa edi tajir akan menang dalam banding," tetap optimis dan istiqomah " Tutupnya. (Karto)
Berita Lainnya
Resmikan Keanggotaan BPD Kecamatan Kateman, Bupati Inhil: Jadilah Anggota BPD Yang Amanah
Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 Kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo
Polres Karimun Amankan 10 Orang Tersangka
BNI Sudirman Duri Abaikan Prokes, Warga Ambil Bantuan di Biarkan Berkerumunan
Ketua TP PKK Rokan Hulu Terima Penghargaan MKK dari Kepala BKKBN Pusat
Ditengah Upaya Penanganan Covid-19, Polda Riau Tetap Komit Menangani Karhutla
Pemkab Inhil Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik 2020
Warga Batang Tuaka Meninggal Dunia Diterkam Harimau Sumatera