Advertorial
DPRD Kampar, Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Edi Efrizon Gantikan Zalka Putra.
Nusaperdana.com, Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (1/4/2022) sore.
Adapun proses PAW ini dilaksanakan antara Edi Efrison menggantikan Zalka Putra yang telah diberhentikan tidak hormat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Faisal dihadiri oleh para Wakil Ketua Repol dan Fahmil.
Rapat juga dihadiri para perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dihadiri Ketua DPD PKS Tamaruddin berserat jajaran pengurus.
Zalka Putra tidak hadir dalam Rapat Paripurna pelantikan Edi Efrison sebagai PAW pengganti dirinya. Meski begitu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tetap berjalan khidmat.
Faisal menyampaikan prosesi PAW yang baru saja dilaksankan mengacu pada undang-udangnya berbunyi pasal 112 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor satu tahun 2018 tentang pedoman susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang menjelaskan tentang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.
Muhammad Faisal yang melantik Edi Efrison mengatakan agar Edi Efrison dalam bertugas mengedepankan kepentingan rakyat dibanding kepentingan partai maupun kepentingan pribadi.
Kader Partai Gerindra ini juga berpesan kepada Edi Efrison yang akan menggantikan posisi Zalka di Komisi IV agar menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka segera diselesaikan.
"Selamat atas pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PKS ini," ucap Faisal.
Sekda Yusri selaku yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, dengan dilantiknya anggota DPRD PAW ini, semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin cukup baik.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah merekomendasi pemberhentian Zalka Putra. BK menyebut Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan. Zalka disebut tak hadir selama beberapa bulan berturut-turut.
Sebelum prosesi PAW ini dilakukan, DPRD Kampar telah menerima SK pemberhentian Zalka Putra dari Gubernur Riau, Syamsuar. (advetorial)
Berita Lainnya
Pansus Pokir Rapat Perdana Bersama Bappeda Bengkalis
Bupati Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Saksikan Atlet MMA Rohil di Semi Final
Baksos Polri Serentak, Polres Tana Toraja Berikan Bantuan Pangan Kepada Warga Kurang Mampu
Gugatan Buyung Nahar Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat : Keputusan Majelis Hakim Telah Tapat
Perkemahan Terpadu Wilayah Utara Kwarcab Inhil
Satgas TMMD Ke-106 Kodim 0314/Inhil Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi Narkoba
Satnarkoba Polres Bengkalis Giring Kurir dan Pengedar Sabu di Duri Ke Sel Tahanan
Lewat Dana Bermasa, Pemdes Air Kulim Gesa Pembangunan Jalan Lingkungan