Dua Karyawan PT Angkasa Pura Kargo Melapor ke K-SPSI REFORMASI DAERAH Kepri Terkait Pemecatan Tanpa Alasan yang Kuat

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dua orang karyawan PT. Angkasa Pura Kargo melapor ke ketua K -SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri ( Darsono ),dalam pertemuan tersebut ketua K - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri menjelaskan hak-hak pekerja serta perjanjian kerja ( PKWT ) yang telah di atur di dalam UU ketenagakerjaan KEP MEN no.13 tahun 2003.
di dalam perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan akan di adakan musyawarah ( bipartite ) dan K - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri akan melayangkan surat bipartite ke PT Angkasa Pura Kargo guna di adakan pertemuan untuk musyawarah.
Di dalam surat bipartite pertama kita tunggu aja satu minggu jika PT.Angkasa Pura Kargo tidak merespon,kita akan melayangkan surat kedua dan kita tunggu satu minggu,dan kalau juga tidak di respon surat kedua baru lah kita buat surat pengaduan ke disnaker kota Tanjung Pinang.ujarnya
di dalam pertemuan tersebut dua karyawan PT.Angkasa Pura Kargo memberi kuasa penuh dalam menyelesaikan masalah tersebut, ketua K-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri berjanji akan membantu pekerja / buruh yang tertindas akan hak-haknya dan siap mendampingi pekerja / buruh sampai ke PHI. (wilson) Bersambung
Berita Lainnya
Bupati Inhil Menutup Event Indragiri Mencari Bakat, Berikut Pemenangnya..
Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi MTQ Ke XX Tingkat Kecamatan Rupat Utara
Hasil Penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Karhutla
Tingkatkan SDM, NU Diminta Perbanyak Sekolah
PKS PT. Permata Citra Rangau Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Karyawan
KAPOLRES ROHUL BUKA PUASA BERSAMA WARTAWAN
Polres Bintan Melaksanakan Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian
Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap TP Narkotika jenis Ganja Kering