Dua Karyawan PT Angkasa Pura Kargo Melapor ke K-SPSI REFORMASI DAERAH Kepri Terkait Pemecatan Tanpa Alasan yang Kuat
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dua orang karyawan PT. Angkasa Pura Kargo melapor ke ketua K -SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri ( Darsono ),dalam pertemuan tersebut ketua K - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri menjelaskan hak-hak pekerja serta perjanjian kerja ( PKWT ) yang telah di atur di dalam UU ketenagakerjaan KEP MEN no.13 tahun 2003.
di dalam perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan akan di adakan musyawarah ( bipartite ) dan K - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri akan melayangkan surat bipartite ke PT Angkasa Pura Kargo guna di adakan pertemuan untuk musyawarah.
Di dalam surat bipartite pertama kita tunggu aja satu minggu jika PT.Angkasa Pura Kargo tidak merespon,kita akan melayangkan surat kedua dan kita tunggu satu minggu,dan kalau juga tidak di respon surat kedua baru lah kita buat surat pengaduan ke disnaker kota Tanjung Pinang.ujarnya
di dalam pertemuan tersebut dua karyawan PT.Angkasa Pura Kargo memberi kuasa penuh dalam menyelesaikan masalah tersebut, ketua K-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri berjanji akan membantu pekerja / buruh yang tertindas akan hak-haknya dan siap mendampingi pekerja / buruh sampai ke PHI. (wilson) Bersambung


Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi