Dua Pengedar Sabu Air Molek Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Selang beberapa jam saja, Polres Inhu melalui Satres Narkoba Polres Inhu meringkus dua pengedar sabu-sabu pada waktu dan tempat yang berbeda di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dari dua tersangka itu, diamankan sabu dengan jumlah yang fantastis.

Kedua pengedar itu adalah, BK alias Yadi (28) warga Kelurahan Air Molek 1 diringkus diruas jalan Sudirman Kelurahan Sekar Mawar, Jumat 8 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB dan SP alias Andi (42) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu diamankan di Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu pada pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Jumat 15 Oktober 2021 membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba di Pasir Penyu oleh Satres Narkoba Polres Inhu.

Awalnya, Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba diruas jalan Sudirman Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.
Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kataren S.Sos mengintruksikan personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari penyelidikan, Jumat 8 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap BK alias Yadi di jalan Sudirman.
Dari tangannya, diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan 1 unit android milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.

Kepada tim, Yadi mengaku mendapatkan sabu dari SP alias Andi. Selanjutnya tim memburu keberadaan Andi, pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Andi diruas jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah.
Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba ditubuh Andi.

Namun, Andi menyebut jika dia menyimpan sabu dirumahnya, di Desa Candirejo, tanpa membuang waktu, tim menuju rumah Andi.
Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,96 gram, timbangan digital dan barang lainnya. Andi juga mengaku jika telah menjual sabu pada Yadi.

Selain itu, Andi mengatakan jika dia mendapat pasokan sabu dari kenalannya, namun sayang, ketika tim memburu pemasok sabu itu, tapi tidak berhasil diamankan, sebab telah melarikan diri.
"Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada Andi telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran. (K*)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar