Dugaan Korupsi DD Titi Akar, Kejari Bengkalis Lakukan Penahanan 2 Tersangka
Nusaperdana.com,Bengkalis - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Kejari Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus lakukan Penahanan 2 orang tersangka pada hari Selasa (24/05) sore.
Adapun 2 orang tersangka yang ditahan oleh Kejari Bengkalis tersebut adalah Kepala Desa Tiri Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini.
Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian lewat press releasenya, Rabu (25/05) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah melakukan penahanan 2 orang tersangka perkara Dugaan TP Korupsi DD Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tahun anggaran 2019-2020.
"Tersangka adalah kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, dan mereka akan di tahan selama 20 hari ke depan Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ucap Isnan.
Dikatakan Isnan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
"Pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.
Lanjut Kasi Intel Kejari Bengkalis ini menambahkan, berdasarkan perhitungan Ahli perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.803.467.728 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
"Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan TP Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap," terang Isnan.(Putra)


Berita Lainnya
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi.
Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran
Wabup Syafaruddin Poti salurkan bantuan dan perkuat silahturahmi
Polres Rohul Gelar operasi ketupat Lancang Kuning 2026 siap kawal mudik aman