Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Dugaan Korupsi DD Titi Akar, Kejari Bengkalis Lakukan Penahanan 2 Tersangka
Nusaperdana.com,Bengkalis - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Kejari Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus lakukan Penahanan 2 orang tersangka pada hari Selasa (24/05) sore.
Adapun 2 orang tersangka yang ditahan oleh Kejari Bengkalis tersebut adalah Kepala Desa Tiri Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini.
Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian lewat press releasenya, Rabu (25/05) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah melakukan penahanan 2 orang tersangka perkara Dugaan TP Korupsi DD Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tahun anggaran 2019-2020.
"Tersangka adalah kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, dan mereka akan di tahan selama 20 hari ke depan Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ucap Isnan.
Dikatakan Isnan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
"Pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.
Lanjut Kasi Intel Kejari Bengkalis ini menambahkan, berdasarkan perhitungan Ahli perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.803.467.728 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
"Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan TP Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap," terang Isnan.(Putra)
Berita Lainnya
Ledakan Kilang Minyak Pertamina di Dumai, Kapolda Riau Ungkap Penyebab Ledakan
KONI Kampar Bekali Uang Saku Atlit Memperkuat Riau di PON Papua
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Jalan Pendidikan, Tembilahan
Disdukcapil Kuansing Semprot Disinfektan Lingkungan Kantor
MTQ Ke-23 Kecamatan Gaung Berakhir. Acara Resmi Ditutup Camat Nurmansyah
Wakil Bupati Inhil Tutup Badminton Open Tournament 2019
Upacara Farewell and Welcome Parade Polres Bengkalis Diwarnai Rasa Haru
Sejak Diberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Riau Peroleh Rp 97 Miliar