Dugaan Korupsi di RSUD Cahasan Boeisirie, Ketua DPD GPM: Jangan-jangan Mantan Direktur RSUD di Lindungi Pemprov

Dugaan Korupsi di RSUD Cahasan Boeisirie, Ketua DPD GPM: Jangan-jangan Mantan Direktur RSUD di Lindungi Pemprov

Nusaperdana.com, Maluku Utara - Meski sudah melakukan pengembalian uang senilai Rp.297.000.000, Inspektorat dinilai terkesan menutup-nutupi dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cahasan Boeisirie Ternate.

Seperti yang dikutip dari Jelajah Malut.com, dugaan korupsi yang menyeret nama mantan direktur RSUD Cahasan Boeisirie (CB) Ternate Samsul Bahri ini menuai tanggapan dari ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara Sartono Halek.

Kepada wartawan Sartono Halek mempertanyakan, "atas dasar apa sehingga Inspektorat tidak berani menyampaikan hasil temuan ke publik" Tanya Sartono

“Jangan-jangan mantan direktur RSUD  CB Samsul Bahri dilindungi khusus oleh Pemprov Malut” Imbuh Sartono pada Senin, (23/1/2023)

Sartono menyatakan, kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000, dan itu sudah disetorkan ke kasda melalui Bank BPD Maluku-Malut nomor rekening 06010xxxxx milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 15 November 2022 sebesar Rp 50 juta, dan melalui Bank BPD Maluku-Malut nomor rekening 06010xxxxx milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp 247.500.000.

“ Yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian,ini membuktikan bahwa tunggakan TPP Nakes kurang lebih 28 bulan mengalir ke oknum-oknum pejabat RSUD CB”. Tutup Sartono.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar