KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Nusaperdana.com,Bengkalis--Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau resmi melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Surat bernomor 225/LSM.KIB-Riau/B/II/2026 tersebut tercatat masuk dan diterima Kejati Riau pada Senin, 23 Februari 2026.
Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Riau yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp30,8 miliar.
Namun demikian, KIB Riau menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan pelaksana teknis semata.
“Kami melihat ada dugaan pembiaran struktural dalam pengelolaan aset daerah ini. Penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab secara berjenjang,” tegas Hariyadi.
Aset Strategis Dikuasai Bertahun-tahun
Menurut KIB Riau, PMKS merupakan aset strategis daerah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak swasta dalam jangka panjang, yakni sejak 2015 hingga 2024.
Ironisnya, meskipun telah diterbitkan Surat Penghentian Operasional tertanggal 11 Januari 2017, aktivitas operasional disebut tetap berjalan.
KIB Riau menilai fakta tidak dieksekusinya surat penghentian tersebut menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistemik, yang berpotensi melibatkan tanggung jawab pejabat struktural dan pengelola aset daerah.
Dampak terhadap Keuangan Daerah
KIB Riau menyebut pembiaran tersebut berdampak langsung pada:
1. Hilangnya kendali pemerintah daerah atas asetnya sendiri;
2. Tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD);
3. Timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Secara logika tata kelola pemerintahan, menurut KIB Riau, tidak masuk akal apabila penguasaan aset bernilai puluhan miliar rupiah yang berlangsung bertahun-tahun tidak diketahui oleh pimpinan OPD terkait, pengelola Barang Milik Daerah, maupun aparat pengawasan internal.
Desak Penyidikan Menyeluruh dan Transparan
Dalam suratnya, KIB Riau mendesak Kejati Riau untuk:
1. Mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan;
2. Menelusuri tanggung jawab pimpinan OPD teknis pada periode operasional PMKS;
3. Mengusut pihak yang bertanggung jawab atas tidak dieksekusinya Surat Penghentian Operasional 2017;
4. Mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan dan penyewaan aset daerah tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.
“Kami ingin penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial. Ini menyangkut tata kelola aset publik dan kepercayaan masyarakat,” tutup Hariyadi.
KIB Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PMKS Bengkalis hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Donni)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi