Dugaan Penggelapan Kebun Koperasi RM Diselidiki Polisi


Nusaperdana.com, Siak - Persukuan Batin Gasib melaporkan Ketua Koperasi Rimba Mutiara (RM) yang lama berinisial SA kepada Polda Riau.

Kasus dugaan pengelapan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA PT Kimia Tirta Utama (KTU) dilaporkan pada 16 Desember 2019 lalu.

Dugaan penggelapan lahan hak milik persukuan Batin Gasib seluas 336 hektare untuk 168 kepala keluarga (KK) 2003, pada pembagian kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola PT KTU yang berlokasi di Kecamatan Koto Gasib, Siak.

Terkait laporan tersebut, tim penyelidik sudah turun ke lapangan tepatnya di lokasi perkebunan kelapa sawit Koperasi Rimba Mutiara di area PT KTU pada, Rabu (5/2/2020) pekan lalu.

Penerima kuasa Persukuan Batin Gasib Muhammad Suir Yusuf yang ikut menemani tim penyidik Polda Riau mengatakan, hak lahan perkebunan kelapa sawit seluas 336 hektare yang seharusnya milik persukuan Batin Gasib untuk 168 KK, sampai saat ini tidak ada dibagikan oleh Koperasi Rimba Mutiara yang diketuai SA pada waktu itu.

"Untuk itu kami melaporkan pengelapan lahan milik persukuan Batin Gasib kepada Polda Riau pada tanggal 16 Desember 2019 lalu. Dan saya anak keponakan Batin Gasib sebagai penerima kuasa," ujarnya.

Terhadap laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto.

Sejauh ini, ditambahkan Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," singkat perwira berpangkat tiga bunga melati.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar