Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Komitmen Menindak sesuai Aturan Bila Ditemukan
Nusaperdana.com, Bintan, Kepri –Dengan adanya aktifitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menggerus lingkungan.
Tambang pasir diduga ilegal tersebut dilakukan secara masif. Dampak dari kegiatan tersebut adalah kerusakan lingkungan dan tidak adanya kontribusi yang masuk ke kas Negara.
Diketahui penambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin yang telah diisyaratkan. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang warga kawal yang enggan di sebutkan namanya (mantan pemain tambang) ketika dihubungi komunikasi via panggilan telpon, pada minggu pagi (11/8/2024).
"Ia mengungkapkan, koordinator tambang pasir yang di duga ilegal itu berinisial (B), setau saya tambang pasir yang di kelolanya ada tiga titik, yang berada di lokasi malang rapat, tembeling dan Galang batang, "beber dia.
Saat di hubungi melalui via telpon seluler, pengurus tambang pasir inisial (B) mengaku, penambangan pasir yang saya kelola ada 4 sampai 5 titik bang.
Dan saat disinggung mengenai izin, ia mengarahkan coba koordinasi dengan seorang berinisial (M) karna dia selaku perpanjangan tangan atau yang mengkoordinir ke sejumlah media.
Tidak sampai di situ, awak media ini coba mencari tau atau mengkonfirmasi salah seorang oknum wartawan di salah satu kedai kopi, iya tadi malam saya dihubungi inisial (M) sekira pukul 22:00 WIB Sabtu malam (10/8) untuk menemuinya di seputaran batu sepuluh Kota Tanjungpinang.
"Seorang oknum wartawan itu (namanya di rahasiakan) lagi lagi ia mengaku, saya bertemu inisial (M) "tukang bagi" dan dia memberikan sejumlah rupiah. Dan ketika di tanyakan awak media ini, itu uang apa ? dengan jujur dia mengatakan uang jatah pasir lah," ujar oknum tersebut.
Wartawan media nusaperdana.com mencoba melakukan konfirmasi pada Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, tanggapannya terkait tambang pasir ilegal di Wilayah Hukum Polres Bintan. Alson menuliskan, kami Polres Bintan tetap komitmen dan akan menindak sesuai aturan apabila ditemukan penambang pasir ilegal," tegas Iptu Alson melalui pesan singkat, Minggu sore (11/8/2024)
Diketahui tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan itu mirip sebuah skandal kejahatan terorganisir yang mana dalam pusaran itu terdapat, bos penambang, pekerja, penggarap lahan, pemilik lahan atau kuasanya dan dugaan adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum. (Anes).


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita