Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap, 8,20 Gram Diamankan


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap meringkus seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, DM (34) warga asal Desa Teluk Kabung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengontrak rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap.

Pengedar sabu yang tidak tamat SMP itu dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 02.30 WIB dirumah kontraknya, Desa Gumanti. Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat 8,20 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Minggu, 20 Februari 2022 siang membenarkan diamankannya pengedar sabu oleh Polsek Peranap tersebut.

Berdasarkan laporan situasi dari Polsek Peranap, Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Peranap mendapat Informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki di Desa Gumanti yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Peranap, Iptu Emir Maharto Bustarosa  S.T.K, S.I.K, MH, respon cepat terhadap informasi itu, mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk turun kelapangan untuk penyelidikan.

Selang beberapa jam menyelidiki, Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar jam 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika laki-laki yang sering bertransaksi sabu itu berada disebuah rumah kontrakan. Tim langsung menuju rumah itu dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di teras rumah seperti menunggu seseorang.

Tim mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial DM itu, saat digeledah, ditemukan 1 bungkusan plastik yang dari kantong celana dalam DM, kantong plastik berisi 14 paket sabu-sabu siap edar, setelah ditimbang, berat kotor sabu itu mencapai 8,20 gram. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 1,15 juta hasil penjualan sabu, handphone android dan lainnya.

Tersangka dan Barang Bukti (BB) digelandang ke Mapolsek Peranap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenalnya, tersangka menjemput dan membeli sabu itu ke Pekanbaru seharga Rp 5,5 juta.
"Kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar