Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
NUSAPERDANA.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang dinilai merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (05/01/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, menyampaikan bahwa tuntutan dibacakan oleh JPU Zhafira Syarafina. Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai kepala desa.
Menurut JPU, Misdi secara aktif menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan transmigrasi. Tanah restan yang semestinya berada di bawah penguasaan negara tersebut justru dialihkan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa,” tegas jaksa dalam persidangan.
Kasus ini dinilai jaksa sebagai bentuk nyata korupsi berbasis kewenangan, di mana jabatan kepala desa digunakan untuk menguasai dan mengalihkan aset negara yang seharusnya dilindungi. Praktik tersebut disebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara serta merusak sistem penataan kawasan transmigrasi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda selanjutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara di tingkat desa, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun level kekuasaannya.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu