Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
NUSAPERDANA.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang dinilai merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (05/01/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, menyampaikan bahwa tuntutan dibacakan oleh JPU Zhafira Syarafina. Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai kepala desa.
Menurut JPU, Misdi secara aktif menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan transmigrasi. Tanah restan yang semestinya berada di bawah penguasaan negara tersebut justru dialihkan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa,” tegas jaksa dalam persidangan.
Kasus ini dinilai jaksa sebagai bentuk nyata korupsi berbasis kewenangan, di mana jabatan kepala desa digunakan untuk menguasai dan mengalihkan aset negara yang seharusnya dilindungi. Praktik tersebut disebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara serta merusak sistem penataan kawasan transmigrasi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda selanjutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara di tingkat desa, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun level kekuasaannya.


Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi