Enam Pelaku Judi Qiu-qiu Diamankan Polsek Tapung di Desa Petapahan


Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 6 pelaku judi Qiu-qiu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Jumat dinihari (28/2/2020).

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS (30), VL (38), RN (29), RK (24), RS (30) dan RM (33), mereka ini rata-rata bekerja sebagai buruh dan beralamat di wilayah Desa Petapahan.

Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 7 kotak kartu domino yang masih baru, 27 lembar kartu domino yang sudah terpakai dan uang taruhan sebesar Rp 462 ribu.
    
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat dinihari (28/2) sekira pukul 01.30 Wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tapung tengah melaksanakan kegiatan pemberantasan premanisme dan berada di wilayah Simpang Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kemudian tim melihat ada sekelompok orang yang sedang bermain judi di sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 6 pelaku judi bersama barang bukti kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 462 ribu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Hms/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar