Fokus Energi Hijau, PLTSa Siap Sulap Ribuan Ton Sampah Di Palembang Jadi Energi Listrik
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Sebagai komitmen dalam mengembangkan energi hijau, PT PLN (Persero) terus memanfaatkan berbagai media untuk menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan.
Kali ini, dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dan *PT Indo Green Power*, PLN melalui PLTSa, siap mengolah gunung sampah di Bumi Sriwijaya menjadi energi listrik.
Guna memastikan progress proyek berjalan dengan baik, *Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto*, langsung terjun ke lapangan meninjau perkembangan proyek strategis *Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Palembang yang berkapasitas 17,7 MW yang berlokasi di Jalan TPA Lorong 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan, Kertapati, Kota Palembang, pada hari Jumat (20/9/2024).*
Turut hadir juga dalam kunjungan itu *Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang*, Novrian Fadilah, Excecutive Vice President Konstruksi Sumatera Kalimantan Sulawesi, Weddy Bernadi Sudirman, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel, Zaky Adikta serta pihak PT Indo Green Power diantaranya Mr Gong Shaofei (Direktur) ; Mr Sun Yufei (PM), Moh Ashary (Man pengembangan bisnis), Satriawan (Ming) (Man komersial dan GA) dan Tommy Suseno (HSE & Admin).
Pada kesempatan tersebut, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan, ide pengolahan sampah menjadi energi listrik ini merupakan bagian dari tekad PLN yang secara berkesinambungan untuk menghasilkan energi hijau yang ramah lingkungan.
"PLTSa Palembang ini menjadi *project* PLN dalam upaya mengembangkan energi hijau. Apalagi bahan baku untuk ini cukup memadai. Volume sampah di Palembang mencapai 1.200 sampai 1.300 ton perhari yang belum sepenuhnya tertangani, diharapkan bisa maksimal disulap oleh PLTSa menjadi energi listrik,"
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dengan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL), yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan PT Indo Green Power tahun 2023 ditargetkan PLTSa beroperasi Oktober 2026 *atau lebih cepat*.
(2 paragraf diatas disampaikan oleh sekdis lingkungan hidup)
"Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Palembang dengan IGP ini telah ditandatangani pada 5 Januari 2019, lalu mengalami addendum pada 9 Maret 2022. <- ini disampaikan oleh Pak Satriawan (Ming)
"Perpres No. 35 tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi salah satu dasar hukum untuk pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Kota Palembang" pungkas Wiluyo.
(Karto)


Berita Lainnya
Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Dibiayai APBN Rp400 Miliar, Kejati NTT Selidiki Dugaan Penyimpangan
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
Hadapi Kemarau, Menteri Dody Hanggodo Andalkan Ribuan Sumur Bor dan Jaringan Irigasi
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!