Gadis Dibawah Umur jadi Korban Pemerkosaan


Nusaperdana.com, Inhu - Seorang gadis dibawah umur  di kecamatan kelayang kabupaten indragiri Riau dicabuli oleh lelaki hidung belang. Kasus ini merupakan yang ke dua kalinya terjadi di kabupaten inhu. 

Diketahui korban sebut saja namanya Mawar (15) seorang pelajar yang masih duduk dibangun SMP di perkosa oleh JPN (23) Warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Inhu.

Kasus ini bermula ketika ibu korban melihat pelaku sedang bertengkar dengan korban yang mana pelaku sedang mencekik leher korban di Dapur rumah korban pada Minggu (17/1) sekitar pukul.14.00 WIB

Melihat kejadian tersebut, ibu korban heran dan jengkel, lalu ibu korban bertanya mengapa pelaku mencekiknya dan dijawab korban kalau pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur.

Selain itu Korban juga menceritakan jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu, terakhir kali pada hari Minggu (10/1) sekitar pukul 14.00 Wib  saat korban sedang berada diatas tunggul atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal internet untuk Daring tugas sekolah, namun ketika itu korban didatangi oleh pelaku dan memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Awalnya korban menolak tapi pelaku tetap memaksa bahkan mengancam akan membunuh korban.

Kerena merasa takut, akhirnya korban yang masih polos hanya dapat pasrah dan pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya lalu meninggalkan korban dan kembali mengancam akan bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam dan melapor ke Polsek Kelayang pada hari Jumat (22/1), mendapat laporan tersebut Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lalu ditangkap dirumah saudara terlapor di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap sekitar pukul 22.00 Wib.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Inhu AKBP efeizal, Sik melaui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran 

"Kejadian pemerkosaan tersebut adalah yang ke empat kali kepada korban" Terang Misran kepada media pada Sabtu (22/1) 

Kini tersangka ditahan di Polsek Kelayang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar