Gagal Mudik, 35.945 Kendaraan Diminta Putar Balik
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Kepolisian yang mendirikan pos penyekatan telah menghalau puluhan ribu kendaraan pemudik.
Dilansir ANTARA, selama 15 hari Operasi Ketupat 2020 (24 April-8 Mei 2020), Polri telah meminta 35.945 kendaraan pemudik untuk putar balik. Puluhan ribu kendaraan itu terindikasi kuat hendak melakukan perjalanan mudik.
"Total ranmor yang diputar balik selama 15 hari pelaksanaan operasi sebanyak 35.945 kendaraan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip ANTARA, Minggu (10/5/2020).
Ssebanyak 35 ribu lebih kendaraan itu merupakan jumlah kendaraan kumulatif dari tujuh Polda dari Lampung hinggga Jawa Timur.
Pada Jumat (8/5/2020) sendiri, tercatat 1.875 kendaraan telah dihalau. Rinciannya, Polda Metro Jaya menghalau 778 kendaraan, Polda Jabar menghalau 365 kendaraan, Polda Jateng menghalau 185 kendaraan, Polda Jatim menghalau 323 kendaraan, Polda DIY menghalau 15 kendaraan, Polda Banten menghalau 166 kendaraan dan Polda Lampung menghalau 43 kendaraan.
Sementara itu, saat ini transportasi mulai dibolehkan mengangkut penumpang ke luar daerah. Tetapi perlu diingat, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah. Artinya, masyarakat tetap dilarang mudik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020.
Mereka yang diizinkan bepergian ke luar daerah adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Berikut daftar lengkap pihak yang diperbolehkan keluar daerah.
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
Fasilitas Bandara Soetta Disebut Setara Bandara di Amerika Serikat
Menag Yaqut Keluarkan Logo Halal Baru
PT. Toga International Indonesia Bantah Telibat Investasi Bodong
Hati-hati BPKB Palsu saat Beli Motor Bekas, Ini 4 Cara Membedakannya
Genjot Produksi, KKP Jadikan Kabupaten Meranti Pusat Kawasan Budidaya Kakap Putih Nasional
Menteri Edhy Resmikan Balai Riset Perikanan Perairan Darat Se-Asia Tenggara di Sumsel
Mengenal Fenomena Super Pink Moon yang Akan Muncul Selasa Besok
Hadits Pendek Tentang 2 Kenikmatan yang Sering Diabaikan Manusia