Gercap, Polsek Tapung Tangkap 3 Mesin Penambangan Ilegal di Desa Petapahan
NUSAPERDANA.COM, TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung langsung Gerak Cepat (Gercap) setelah mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, "setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,"Kapolsek.
Saya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama Tim langsung ke TKP.
"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," terangnya.
Selanjutnya, kita memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan Pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
"Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung," tambahnya.
Dari Polsek Tapung sendiri, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap Pertambangan bebatuan illegal tersebut.
"Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang Police Line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," pungkasnya.


Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025