Gercap, Polsek Tapung Tangkap 3 Mesin Penambangan Ilegal di Desa Petapahan
NUSAPERDANA.COM, TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung langsung Gerak Cepat (Gercap) setelah mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, "setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,"Kapolsek.
Saya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama Tim langsung ke TKP.
"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," terangnya.
Selanjutnya, kita memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan Pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
"Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung," tambahnya.
Dari Polsek Tapung sendiri, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap Pertambangan bebatuan illegal tersebut.
"Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang Police Line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," pungkasnya.


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek