Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Gubernur Riau Mengharapkan Belum Saatnya Pembelajaran Tatap Muka, Belajar Diberlakukan secara Daring dan Luring
Nusaperdana.com, Rohul - Disdikpora Rohul Memperpanjang Masa Libur, Untuk Menghindari Claster Baru Pada Kelompok Pendidikan Pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu(Rohul) kembali keluarkan Surat Edaran memperpanjang masa libur pendidikan dalam artian masih memakai metode Daring dan Luring.
Ketepatan ini di ambil dikarenakan menghindari terjadinya Claster baru di kelompok pendidikan, yang mana dapat diketahui selama liburan panjang banyaknya masyarakat yang berlibur di Daerah zona merah Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab.Rohul Drs.H.Ibnu Ulya.M.Si saat berada di ruang kerjanya, Senin (04/01/2021).
Kadisdikpora H.Ibnu Ulya menjelaskan bahwa dulu ditahun pandemi 2020 memang sudah direncanakan untuk tahun ajaran baru akan dilakukan pembelajaran tatap muka dan sudah berkoordinasi dengan Kepala Daerah yang mana tindakan ini harus izin dari Kepala Daerah, namun pada kenyataannya sesuai rapat terakhir bersama Gubernur Riau secara Daring Pak Gubernur mengharapkan agar belum saatnya dilaksanakan pembelajaran tatap muka karena baru melaksanakan libur panjang." Jelasnya.
Kadis Pendidikan dan pemuda olah raga juga mengungkapkan selama masa libur panjang para orang tua maupun siswa banyak yang melaksanakan liburan ke tempat wisata baik di dalam Daerah maupun luar Daerah jadi di Khawatirkan adanya penyebaran Covid-19 di tempat wisata yang dikunjungi, oleh sebab itu kita dari Dinas Pendidikan perlu menyikapi hal tersebut jadi 14 hari setelah ini baru kita pertimbangkan lagi untuk masuk pembelajaran secara tatap muka" ungkap Ulya.
Dalam penetapan ini tidak bisa hanya ditentukan dengan surat keterangan dari Kesehatan, karena dalam aturan nya paling utama adalah izin kepala daerah, izin komite sekolah dan izin orang tua serta tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Inipun tidak dipaksakan andai kata orang tua tidak mengizinkan maka dibolehkan mengikuti pembelajaran dengan daring" Ucap Kadis Pendidikan. dengan sistem daring maupun luring sampai batas waktu yang ditentukan, untuk menghindari terjadinya penjangkitan Covid-19 di lingkungan pendidikan, dan hal ini sangat perlu untuk diwaspadai." Ujar H.Ibnu Ulya. (GS)
Berita Lainnya
Bupati Tegal Rekomendasikan Penutupan Sementara Wahana Tirta Waterpark Gantungan
Pertama di Riau, Anggota DPRD Siak Ikhlaskan Penghasilan Dipotong untuk Zakat
Babinsa Koramil 01/Balai, Serda Rafit Bersama Warga Memperbaiki Jembatan Yang Rusak
Polisi Tangkap 2 Pemuda Kepulauan Meranti saat Paketkan Sabu, 1 Orang Kabur
Giat Rutin Polsek Mandau Sambangi Rumah Warga Kurang Mampu
Jokowi Dinyatakan Menang Pilpres 2019, Kubu Prabowo Tolak Tanda Tangan
BLT Tahun 2021 Akan Segera Disalurkan, Begini Penjelasannya
Satres Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Menangkap DPO dan Pengedar Sabu di Duri