Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Gundul Warga Desa Bukit Meranti Diringkus Polsek Seberida Ketika Tunggu Pembeli Sabu di Desa Payarumbai
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Seorang pengrdar narkoba jenis sabu-sabu, SPR alias Gundul (39) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Seberida karena kedapatan membawa sabu, bahkan sabu itu akan dijual pada pelanggan.
Gundul diringkus, Sabtu 29 Mei 2021 senja, 18.30 WIB diruas jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Dari tangan tersangka, diamankan 2 paket sabu-sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,11 gram dan 0,28 gram.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 1 Juni 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di wilayah Polsek Seberida.
Dijelaskannya, Sabtu 29 Mei 2021 sore, pukul 16.00 WIB Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik N beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat itu.
Tim turun kelapangan guna melakukan pengintaian dan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki duduk diatas sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol dipinggir jalan poros Pondok Indah Desa Payarumbai, laki-laki tersebut seperti menunggu seorang.
Parahnya lagi, orang tak dikenal itu seperti dalam pengaruh narkoba.
Tim langsung mendekati dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Gundul, ketika digeledah badan, ditemukan 1 kotak warna hitam yang berisi 1 paket sabu-sabu seperti sisa pakai dengan berat kotor 0,11 gram.
Kemudian, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu didalam jok sepeda motor Gundul dengan berat 0,28 gram, ada juga alat hisap sabu serta benda lainnya terkait narkoba dan uang tunai Rp 650 ribu hasil penjualan sabu.
"Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang akan dijual pada pelanggannya, sedangkan 1 paket lagi adalah sisa pakai beberapa menit sebelum ditangkap," ujar Misran.
Saat ini, lanjutnya, tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyelidikan lebih lanjut, berkemungkinan, dalam pengungkapan kasus ini ada tersangka lain yang terlibat. (Karto)
Berita Lainnya
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Lantik KBPP, Gubernur Ansar Apresiasi Keterlibatan Polri Tangani Covid-19
Komunitas Sahabat Boy Rafli Gelar Lomba Cover Lagu Bertemakan Nasionalisme 2020
Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik
Pelaksanaan Serbuan Vaksin Gratis Di Kec.Seberida Melibatkan Koramil 03/Seberida, Satgas Covid19 dan Puskesmas
200 Lebih Guru Ramaikan Virtual Edukasi Pencegahan Karhutla
BSU Tahap 5 Cair, Puluhan TPP Aceh Singkil Terima Manfaat
Tren Kasus Covid-19 di Aceh Singkil Terus Menurun