Hakim Adhoc PHI PN Tanjungpinang Melanggar Kemenaker Nomor 100 Tahun 2004 Pasal 13 UU No 13 Tahun 2003 Pasal 69 tentang PKWT


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Putusan nomor 26 /Pdt.Sus-PHI/PN.Tpg,pengadilan hubungan  industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan perkara antara Lailadin cs.Senin (14/12/2020)

Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena hubungan kerja Penggugat satu sampai dengan enam dan penggugat satu sampai dengan lima dengan tergugat sah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka mewajibkan tergugat untuk membayar sisa kontrak  dan THR  yang berhak mendapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,maka dengan demikian Petitum gugatan para penggugat angka 3 (tiga) mengenai upah pada setiap bulannya dapat di kabulkan sebagian.

Menimbang bahwa petitum gugatan para penggugat angka 5 mengenai tuntutan agar menerima Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai acuan oleh karean Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau adalah mempekerjakan kembali penggugat 1 s.d penggugat 6 sedangkan petitum angka 2 gugatan para penggugat tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan demikian petitum angka 5 tidak beralasan hukum dan haruslah di tolak.

Menurut keterangan ketua F-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau ( Darsono)saat di konfirmasi oleh awak media keputusan hakim tidak mengacu ke kemenaker nomor 100 tahun 2004 pasal 13 UU nomor 13 tahun 2003 pasal 69 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak pernah di berikan kepada karyawan PT.Ansvin Pariwisata,biasanya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) satu untuk perusahaan dan satu untuk karyawan,ujar Darsono

Seperti Bintan Lagoon,kasusnya sama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT)  batal demi hukum dan buktinya ada kalau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di tolak hakim Adhoc PHI dan telah di cek keabsahaan perjanjian kerja waktu tertentu tidak pernah di daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bintan provinsi kepulauan Riau,ujar Darsono.

Untuk itu hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang harus lebih profesional dalam memberi keputusan yang adil seadil dan bila perlu di teliti dengan cermat perjanjian kerja waktu tertentu dari tergugat,apakah ada di sahkan oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bintan Provinsi kepulauan Riau.

Untuk itu masih bisa di lakukan upaya hukum apabila penggugat tidak puas dengan keputusan hakim Adhoc PHI dengan mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI.

Kami sebagai karyawan PT.Ansvin Pariwisata mengadu ke pengadilan untuk mencari keadilan karena hakim yang ada di dunia ini adalah wakil Tuhan yang dapat memberikan keadilan,hanya hukum Tuhan yang kekal dan abadi.Tuhan itu melihat siapa yang salah dan siapa yang benar,ungkap salah satu karyawan PT Ansvin Pariwisata. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar