UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Hakim Tak Singgung Organ Intim, Kumalasari Sebut Vonis untuk Galih Ginanjar Keliru
Nusaperdana.com, Jakarta - Kumalasari merasa ada yang salah dengan vonis hukum Galih Ginanjar. Sebelumnya Galih mendapatkan vonis 2,4 tahun hukuman yang lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.
Menurut Kumalasari vonis terhadap Galih Ginanjar cuma mengacu kepada opini masyarakat. Sehingga vonis tersebut dirasakan kurang tepat.
Terlebih lagi, bagi Kumalasari, Majelis hakim tak mengungkapkan Galih menyebut kemaluan yang mengarah kepada Fairuz A Rafiq.
"Berdasarkan asumsi juga dibilang oleh majelis hakim Galih sendiri tidak secara vulgar menyebut ikan asin itu adalah organ intim. Jadi itu kan opini publik ajah. Sementara tidak bisa memenjarakan orang berdasarkan asumsi atau opini dong," kata Kumalasari kepada detikHOT, Jumat (8/5/2020).
Kumalasari juga mengklaim Galih tidak menyebut langsung organ intim ikan asin. Sehingga tuduhan tersebut dirasanka kurang tepat.
"Berdasarkan asumsi masyarakat taunya itu organ intim.Tapi dijelaskan di situ putusan majelis Galih tidak menyebut secara vulgar ya terus gimana, menyebut secara vulgar berdasarkan opini masyarakat. Tapi menuruti opini masyarakat ya susah dong harus opini publik," imbuhnya.
"Harus fakta dong kasus ITE gimana kita menjarain orang bedasarkan asumsi orang, asumsi kamu asumsi saya beda beda dong nggak bisa begitu.
Berita Lainnya
Presiden: Buka Ruang bagi Industri Substitusi Impor dan Tingkatkan Perjanjian Dagang
Update Corona di Indonesia 16 Juni: 40.400 Positif, 15.703 Sembuh, 2.231 Meninggal
Presiden Paparkan Pentingnya Indonesia Melakukan Transformasi Ekonomi
Banyak Pemudik Pakai Travel Gelap, Perlukah Transportasi Dibuka Lagi?
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim
Indonesia Tak Main-main Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Ternyata Begini Alasan Yasonna Bebaskan Puluhan Ribu Napi
Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 13 Kasus, Total Jadi 19 Kasus