Hakim Tolak Semua Gugatan Praperadilan terhadap Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar

Nusaperdana.com, Bangkinang - Jumat (31/1/2020) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dilaksanakan Sidang Putusan atas Gugatan Praperadilan terhadap termohon Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.
Adapun gugatan yang diajukan pemohon terkait dengan pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya sore kemarin, Jumat (31/1/2020) dilaksanakan persidangan akhir dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ahmad Fadil SH didampingi Panitera Solviati SH, MH, Hakim menyatakan bahwa keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Berdasarkan sidang pembuktian atas keterangan atau kesaksian dari pemohon dan termohon, dapat disimpulkan bahwa pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik unit laka Satlantas Polres Kampar sudah benar dan sah menurut hukum.
Atas putusan ini maka penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar dapat melanjutkan proses hukum atas kasus kecelakaan lalulintas ini.
Pelaksanaan sidang putusan Praperadilan ini berakhir sekitar pukul 17.00 wib, dan seluruh agenda persidangan berjalan dengan aman dan lancar. (HMS/Dani)
Berita Lainnya
Curi Hewan Ternak, Pria Asal Kampar Ditangkap Polisi
Petugas Posko PPKM Mikro Covid-19 Desa Pekan Heran Aktif Perangi Corona
PT Angkasa Pura Kargo Tanjungpinang Membayar Upah Karyawan Dibawah UMK
Pemdes Muara Dilam Serahkan BLT Kepada 63 Warga KPM
Tiga Unit Rumah di Gang Serta Daya Parit 10 Dilalap Api
Polisi Amankan Pengedar Daun Ganja Kering 195 Gram di Jalan Karang Anyer Duri
Pj Sekda Pimpin Rapat Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Milik Pemda
Soal Pemeliharaan LPJU, Bonaran : Jaksa Juga Bilang Saya Geser Anggaran