Hampir Setahun DPO, Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Lirik


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Berakhir sudah pelarian dua orang ninja sawit alias maling buah kelapa sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa yang berlokasi di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik pada Februari 2021 lalu.

Kedua pencuri sawit itu adalah ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24), keduanya warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik Sabtu 8 Januari 2022 pukul 18.00 WIB dirumah masing-masing.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 10 Januari 2022 siang membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian buah kelapa sawit yang juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.

Dijelaskan Misran, aksi pencurian buah kelapa sawit KKPA milik Kelompok Tani Tiga Desa itu terjadi Jumat 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, ketika itu, koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa, Jumian (65) yang juga pelapor dalam kasus ini mendapat telepon dari Eri Parno (36) selaku mandor kebun melaporkan jika terjadi pencurian buah kelapa sawit dikebun KKPA Kelompok Tani Tiga
Blok A3 -A7 Desa Redang Seko.

Mendengar laporan mandor kebun, Jumian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan segera menuju lokasi kebun yang dicuri itu.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat 1 unit truk colt diesel dengan plat Nopol BM 9554 CF yang sedang mengakut sebanyak 190 janjang buah kelapa sawit.

Namun sayang, truk tersebut lolos meski sudah di kejar, atas kejadian itu, KKPA Kelompok Tani Tiga Desa mengalami kerugian sekitar Rp. 4.488.000 dan Jumian melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik.
Setelah kasus pencurian sawit itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hingga akhirnya, Sabtu 8 Januari 2022, pukul 17.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapat informasi jika kedua pelaku pencurian buah sawit itu ada dirumah mereka. Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH, kemudian Kapolsek segera mengintruksikan unit Reskrim Polsek Lirik menuju Desa Redang Seko untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu.

Benar saja, dua orang pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing. Keduanya mengaku telah mencuri buah kelapa sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa. Selain kedua tersangka, diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis light truck warna kuning dengan plat Nopol BM 9554 CF, nomor rangka MHMFE349E5R-082786 dan 190 janjang buah kelapa sawit. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar