Hasil Penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Karhutla
Nusaperdana.com, Bengkalis - Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK mengungkap tidak pidana kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa Pendekik kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis . Selasa (07/01/2020) Pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan dengan penyelidikan dan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) Karhutla serta gelar perkara penanganan penyelidikan Karhutla yang terjadi dijalan kelapa sari Gg Meranti RT 16 RW 08 desa pendekik kecamatan Bengkalis
Berdasarkan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang No 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-undang No 39 tahun 2014 ttg Perkebunan, Surat Tugas Nomor: Sp.Gas/10/1/Res.1.3/2020/Reskrim tanggal 7 Januari 2020,Surat Perintah Penyidik Nomor: Sp.sidik/11/1/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 8 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor: LP/04/1/2020/SPKT/RIAU.RES BKS tanggal 7 Januari 2020 serta Surat Penetapan Alih Status Nomor:STP Alih .02/1/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 7 Januari 2020, dan Gelar Perkara tanggal 7 Januari 2020.
Pembakar Hutan yang terjadi pada hari Jum'at (03/01) pukul 14.00 wib , dititik Koodinat N 1,521321" , E 102,108872" serta Saksi-saksi, Enni tri Astuti br Sirait 33, Jummar Hasudungan Purbam, Moses Alfhonso Simangunsong , serta Pemilik lahan Jummar Hasudungan Purba diluas lahan yang terbakar lebih kurang 50 Ha.
Kapolres Bengkalis melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK menyampaikan Dari hasil penyelidikan dan olah tkp , permintaan keterangan saksi-saksi , serta pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara itu, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Enni Tri Astuti br Sirait sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yang terjadi dijalan kelapa sari Gg Meranti RT 16 RW 08 desa pedekik kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.
Beserta barang Bukti yang sudah diamankan 2 potong kayu bekas bakaran, 1 buah korek api mancis cricet warna biru, 2 buah cangkul dengan gagang kayu terbakar ,1 buah cangkul dengan gagang besi,1 buah gergaji kecil, 1buah martil bergagang besi,1 plastik hitam berisi kan paku berbagai ukuran,1 kaleng cat ukuran 1 liter, 5 botol plastik ukuran 1 liter yang berisi oli bekas pakai, 1 botol aqua berisi bensin, 1buah ember plastik berwarna hijau, 1buah ember cat warna Putih, terpal plastik warna biru, tanah bekas terbakar, Rumput ilalang bekas terbakar.
"Saat ini Tersangka beserta barang bukti susah diamankan di polres Bengkalis," terangnya.**(putra)


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan