Hasil Penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Karhutla
Nusaperdana.com, Bengkalis - Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK mengungkap tidak pidana kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa Pendekik kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis . Selasa (07/01/2020) Pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan dengan penyelidikan dan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) Karhutla serta gelar perkara penanganan penyelidikan Karhutla yang terjadi dijalan kelapa sari Gg Meranti RT 16 RW 08 desa pendekik kecamatan Bengkalis
Berdasarkan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang No 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-undang No 39 tahun 2014 ttg Perkebunan, Surat Tugas Nomor: Sp.Gas/10/1/Res.1.3/2020/Reskrim tanggal 7 Januari 2020,Surat Perintah Penyidik Nomor: Sp.sidik/11/1/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 8 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor: LP/04/1/2020/SPKT/RIAU.RES BKS tanggal 7 Januari 2020 serta Surat Penetapan Alih Status Nomor:STP Alih .02/1/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 7 Januari 2020, dan Gelar Perkara tanggal 7 Januari 2020.
Pembakar Hutan yang terjadi pada hari Jum'at (03/01) pukul 14.00 wib , dititik Koodinat N 1,521321" , E 102,108872" serta Saksi-saksi, Enni tri Astuti br Sirait 33, Jummar Hasudungan Purbam, Moses Alfhonso Simangunsong , serta Pemilik lahan Jummar Hasudungan Purba diluas lahan yang terbakar lebih kurang 50 Ha.
Kapolres Bengkalis melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK menyampaikan Dari hasil penyelidikan dan olah tkp , permintaan keterangan saksi-saksi , serta pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara itu, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Enni Tri Astuti br Sirait sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yang terjadi dijalan kelapa sari Gg Meranti RT 16 RW 08 desa pedekik kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.
Beserta barang Bukti yang sudah diamankan 2 potong kayu bekas bakaran, 1 buah korek api mancis cricet warna biru, 2 buah cangkul dengan gagang kayu terbakar ,1 buah cangkul dengan gagang besi,1 buah gergaji kecil, 1buah martil bergagang besi,1 plastik hitam berisi kan paku berbagai ukuran,1 kaleng cat ukuran 1 liter, 5 botol plastik ukuran 1 liter yang berisi oli bekas pakai, 1 botol aqua berisi bensin, 1buah ember plastik berwarna hijau, 1buah ember cat warna Putih, terpal plastik warna biru, tanah bekas terbakar, Rumput ilalang bekas terbakar.
"Saat ini Tersangka beserta barang bukti susah diamankan di polres Bengkalis," terangnya.**(putra)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci