Hati-hati BPKB Palsu saat Beli Motor Bekas, Ini 4 Cara Membedakannya

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Saat membeli motor bekas, konsumen sebaiknya memperhatikan kelengkapan surat-surat dari motor yang mau dibeli. Jangan sampai malah membeli motor tanpa ada surat-suratnya alias bodong.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Jangan sampai pembeli motor bekas malah mendapatkan BPKB palsu.

Laman NTMC Polri memberikan beberapa tips saat membeli motor bekas agar jangan sampai mendapatkan BPKB palsu. Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan untuk membedakan BPKB palsu. Apa saja?

Pertama adalah cek bahan cover BPKB. Disebutkan, BPKB asli memiliki cover lebih mengkilap. Sementara BPKB palsu biasanya agak buram.

Yang kedua, yang perlu dicek adalah hologram di halaman paling depan. Hologram pada BPKB palsu biasanya akan berubah warna menjadi kuning saat diterawang. Sedangkan BPKB asli memiliki hologram warna abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.

Ciri berikutnya, BPKB asli memiliki nomor seri di bagian bawah hologram. Nomor seri tersebut dimaksudkan untuk membedakan domisili. Memang, detail dari nomor seri tersebut tidak dipublikasikan.

Selanjutnya, BPKB asli akan terlihat lambang Korlantas bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas akan terasa kasar karena logo Korlantas tersebut timbul.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar